SuarIndonesia – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait fee proyek yang menyeret Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Masih dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, empat saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kali ini.
Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus terkait yakni Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki serta dua kontraktor pemberi gratifikasi yakni Marhaini dan Fachriadi dihadirkan daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni seorang Kepala Seksi pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU, Khairiyah hadir secara langsung di persidangan.
Keterangan para saksi kali ini kembali memperkuat bagaimana peran terdakwa dalam praktik curang lelang proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Saksi Maliki mengatakan, sebelum melakukan lelang proyek pekerjaan Ia terlebih dulu menyusun daftar pekerjaan lengkap dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang.
Namun tidak hanya mengambil keputusan sendiri, Maliki menekankan bahwa Ia terlebih dulu meminta restu kepada Abdul Wahid sebelum melanjutkan proses lelang yang pada dasarnya telah diketahui siapa pemenangnya sebelum lelang diumumkan ke publik itu.
Saat bertemu meminta restu, Maliki juga mengakui terdakwa menyinggung terkait fee yang harus disetorkan oleh para kontraktor pemenang lelang dimana hal itu sudah seperti peraturan tertulis di lingkup Dinas PUPRP HSU.
“Bupati setuju saja asal komitmen fee nya jelas,” kata Maliki.
Sedangkan saksi Marhaini dan Fachriadi mengakui, meski menyerahkan uang fee proyek kepada Maliki melalui perantara, namun mereka sudah sering mendengar bahwa dana fee juga mengalir kepada terdakwa.
Marhaini juga membenarkan bahwa fee proyek tak hanya berlaku di Bidang Sumber Daya Air saja tapi juga di bidang lainnya termasuk Cipta Karya dan Binamarga.
Sedangkan saksi Khairiyah dalam kesaksiannya mengatakan, Ia memang diminta oleh Maliki untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di lingkup Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU berdasarkan DIPA.
Daftar itulah yang selanjutnya dilengkapi oleh Maliki dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang dan dimintakan restu kepada Bupati.
Selesai memeriksa keempat saksi, persidangan kembali ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (20/6/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (ZI)