SuarIndonesia – Sanksi dispilin setidaknya ada tiga hukuman diberikan, yakni mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode
Ini dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) MDZ dalam sidang pelanggaran disiplin dilaksanakan di Aula Dit Reskrimum PoldaĀ Kalsel, Rabu (4/1/2022).
Oknum anggota PoldaĀ Kalsel berinisial MDZ berpangkat Bripda ini diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang selebgramĀ diĀ Banjarmasin, Farahdiba Rahmadi.
Sidang yang dipimpin AKBP Sutrisno itu ditetapkan Keputusan Hukuman Pelanggaran Disiplin Nomor : KEP/01/I/2023/Ditreskrimum terhadap MDZ.
Saksi pelapor yakni Farahdiba sempat hadir dan dimintai keterangannya dalam sidang tersebut.
Semetara Kabid Humas PoldaĀ Kalsel Kombes Pol M Rifa’i membenarkan, sidang disiplin terhadap MDZ sudah dilaksanakan dan sanksi sudah dijatuhkan.
MDZ sendiri memilih menerima hasil putusan sidang tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran.
āIni jadi pelajaran untuk ke depannya dan tentu semuanya akan ada hikmahnya,ā katanya.
Sementara itu kuasa hukum Farahdiba, Budi Prayitno ketika ditanya wartawan, tak memberikan tanggapan terkait putusan sidang.
Diketahui, kasus ini dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sang oknum kepada Farahdiba.
Farahdiba juga mengunggah ungkapan perasaan dan sebagian kronologis kejadian yang menimpanya itu melalui akun media sosial instagramnya, @farahdibarealaccount pada 21 November 2022.
Farahdiba mengakui, oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya. (ZI)
12,987 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini