TIDAK DIPERPANJANG SHGB Pasar Sudirapi Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 25 Juni 2021 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan. Bahwa hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari rencana untuk mengelola sendiri bangunan yang ada di atas tanah Pemko Banjarmasin.

Ia membeberkan SHGB puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi ini akan berakhir pada awal Juli 2021 mendatang.

“Insya Allah SHGB nya akan berakhir 3 Juli 2021, dipastikan Pemko Banjarmasin pun tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.

Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang SHGB di kawasan Pasar Sudirapi tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Hasil rapat kita beberapa hari yang lalu, Pemko Banjarmasin tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk 38 persil bangunan toko yang ada di sana. Dan Insya Allah ke depan kota akan melakukan pengelolaan sendiri,” ujarnya.

Pria dengan sapaan Tezar itu menjelaskan, pengelolaan sendiri yang dimaksudnya itu adalah dengan memberlakukan sistem retribusi kepada para pedagang yang selama ini menggunakan bangunan toko disana.

“Kita prioritaskan pedagang yang ada disana untuk tetap menempatinya, dengan surat perjanjian. Mereka diwajibkan membayar retribusi setiap bulan,” jelasnya.

Masih terkait rencana penerapan retribusi tersebut, Tezar juga menerangkan bahwa pihaknya pun sedang menyusun regulasinya.

Baca Juga :   PANGLIMA LBB "Siap Pasang Badan" Terus Gelorakan Cak Imin

“Sedang kita siapkan regulasinya. Dan kita pun juga berencana menurunkan kelas Pasar Sudirapi dari A menjadi D, dengan harapan pedagang tidak keberatan dengan besaran retribusinya,” katanya.

Dengan melakukan pengelolaan secara mandiri ini lanjut Tezar, diharapkan juga akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mudah-mudahan ini meningkatkan PAD kota Banjarmasin khususnya dari penerimaan pasar,” pungkasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berbagai administrasi hingga pengumpulan pernyataan persetujuan dari pedagang.

Tesar berharap, 38 bangunan toko di pasar tersebut disetujui oleh semua pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya.

“Mudahan proses lancar dan semua pedagang menyetujui. Namun bila tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” katanya.

Ditanya mengapa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor? Tegas Tesar menjawab bila Pemko bisa melakukan mandiri mengapa tidak.

Lantas berapakah jumlah PAD yang didapat Pemko jika pengelolaan pasar yang letaknya tak jauh dari Pasar Bawang itu sudah diambil alih Pemko?

Ia menuturkan, potensi ratusan juta bisa saja didapat dari pengelolaan pasar tersebut yang datang dari retribusi.

“Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insya Allah ratusan juta per tahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” pungkasnya. (SU)

Berita Terkait

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terbaru



Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Nasional

GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:52 WITA

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua RPKPU Pilkada 2024. [CNN Indonesia/Khaira Ummah JP]

Nasional

SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:45 WITA

Advertorial

KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:41 WITA

MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:39 WITA

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca