SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan. Bahwa hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari rencana untuk mengelola sendiri bangunan yang ada di atas tanah Pemko Banjarmasin.
Ia membeberkan SHGB puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi ini akan berakhir pada awal Juli 2021 mendatang.
“Insya Allah SHGB nya akan berakhir 3 Juli 2021, dipastikan Pemko Banjarmasin pun tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang SHGB di kawasan Pasar Sudirapi tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat kita beberapa hari yang lalu, Pemko Banjarmasin tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk 38 persil bangunan toko yang ada di sana. Dan Insya Allah ke depan kota akan melakukan pengelolaan sendiri,” ujarnya.
Pria dengan sapaan Tezar itu menjelaskan, pengelolaan sendiri yang dimaksudnya itu adalah dengan memberlakukan sistem retribusi kepada para pedagang yang selama ini menggunakan bangunan toko disana.
“Kita prioritaskan pedagang yang ada disana untuk tetap menempatinya, dengan surat perjanjian. Mereka diwajibkan membayar retribusi setiap bulan,” jelasnya.
Masih terkait rencana penerapan retribusi tersebut, Tezar juga menerangkan bahwa pihaknya pun sedang menyusun regulasinya.
“Sedang kita siapkan regulasinya. Dan kita pun juga berencana menurunkan kelas Pasar Sudirapi dari A menjadi D, dengan harapan pedagang tidak keberatan dengan besaran retribusinya,” katanya.
Dengan melakukan pengelolaan secara mandiri ini lanjut Tezar, diharapkan juga akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan ini meningkatkan PAD kota Banjarmasin khususnya dari penerimaan pasar,” pungkasnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berbagai administrasi hingga pengumpulan pernyataan persetujuan dari pedagang.
Tesar berharap, 38 bangunan toko di pasar tersebut disetujui oleh semua pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya.
“Mudahan proses lancar dan semua pedagang menyetujui. Namun bila tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” katanya.
Ditanya mengapa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor? Tegas Tesar menjawab bila Pemko bisa melakukan mandiri mengapa tidak.
Lantas berapakah jumlah PAD yang didapat Pemko jika pengelolaan pasar yang letaknya tak jauh dari Pasar Bawang itu sudah diambil alih Pemko?
Ia menuturkan, potensi ratusan juta bisa saja didapat dari pengelolaan pasar tersebut yang datang dari retribusi.
“Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insya Allah ratusan juta per tahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” pungkasnya. (SU)