Suarindonesia – Kapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Besar AS, terancam hukuman penjara dan dicopot dari jabatannya setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara menegaskan apabila AS tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak mengonsumsi narkotika, maka pihaknya akan memenjarakan Ajun Komisaris Besar AS selama 21 hari.
“Itu kena [sanksi] disiplin, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin kepolisian. Disiplin itu bisa hukumannya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari kami penjara,” ujar Zulkarnain, Senin (14/1).
Zulkarnain mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga masih memeriksa saksi-saksi lain, termasuk jajaran sekretaris pimpinan dan ajudan dari Ajun Komisaris Besar AS untuk mengembangkan penyelidikan.
“Kalau terbukti benar mengonsumsi narkoba, bisa kita copot jabatannya, tapi harus berdasarkan keputusan Kapolri,” katanya.
Sementara itu, Ajun Komisaris Besar AS saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya masih diperiksa oleh Propam Polda Sumsel.
“Nanti saja ya komentarnya, belum bisa [sekarang]. Masih pemeriksaan. Tanya langsung ke Propam saja. Nanti setelah [diperiksa]-nya, baru saya bisa komentar,” ujar AS singkat. (CNNIndonesia/RA)