SuarIndonesia – Terus bergulir dan menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI menyangkut soal persetujuan “restorativie justice” di penjuru Nusantara.
Rabu (13/7/2022) Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, kembali menyetujui 6 dari 7 permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.
Adapun enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya tersangka Sukrianto PG Sukri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka M Arsyad dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Musrani alias TahaI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Rizakdi W Putra alias Ical dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Kemudian tersangka M Ramli dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka HUSAIN BIN KASPURI dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Sementara satu berkas perkara atas nama tersangka Ngatijo alis Menyot dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan.
Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (*ZI)