TERSEDU “Ratu” Arisan Online Bodong Dengar Ancaman Hukuman Penjara

- Penulis

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tersedu “ratu” arisan online bodong dengar ancamam hukuman penjara terhadap dirinya.

Perkara dugaan penipuan di Banjarmasin dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame ini tekah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/7/2022).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro bersama dua Anggota Majelis, Jamser Simanjuntak dan Eko dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada sidang kali ini, Ame hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura sedangkan Penasihat Hukumnya, Syahrani hadir langsung di ruang sidang

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji membacakan tuntutannya yakni menuntut Ame dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Selain itu, Ame juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

“Mewajibkan dan membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban,” kata Radityo membacakan dalil tuntutan.

Dalam tuntutan itu, dirincikan total restitusi yang harus dibayarkan Ame kepada enam korban dalam berkas perkara ini yaitu sebesar Rp 628 juta lebih.

Tuntutan itu didasarkan atas keyakinan Penuntut Umum bahwa Ame telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL Turut Bergelut Bersihkan Tumpukan Sampah

Sedangkan tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Banjarmasin.

Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.

Dimana dalam perkara ini diketahui ada barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan.

“Kalau setelah 30 hari pasca putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan (restitusi) maka barang bukti bisa dirampas dan dilelang untuk diperhitungkan sebagai restitusi,” ujar Radityo.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang dinilai Penuntut Umum meringankan yakni Ame telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Ame yang mengenakan kerudung hitam sesekali tersedu.

Penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Senin mendantang (25/7/2022). (ZI)

Berita Terkait

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan
DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin
KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama
BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula
BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi
LIBATKAN 11 Lembaga, Menko Hadi Bentuk Satgas Berantas Pornografi Anak
SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel
PEMERINTAH Bentuk Satgas Judi Online Lintas Lembaga

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WITA

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan

Jumat, 19 April 2024 - 00:59 WITA

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WITA

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Kamis, 18 April 2024 - 23:06 WITA

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 April 2024 - 22:07 WITA

SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 April 2024 - 22:00 WITA

JURU Pemelihara Makam Dikeroyok, Tiga Pelaku Diringkus

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WITA

DUA PELAKU Pencuri di Sebuah Gudang Disergap Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 21:40 WITA

PENERIMAAN ASN Kaum Difabel Bisa Terpenuhi, Ini Harapan Dewan Kalsel

Berita Terbaru

Kalsel

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:59 WITA

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika ST, MT

Kalsel

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:49 WITA

Perbaikan pipa Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Banjarbakula,

Kab. Banjar

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:06 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca