SuarIndonesia – AS (59), yang ingin dijadikan tersangka, malah kabur. Namun kembali tertangkap Tim Tabur, Rabu (22/6/2022).
Penangkapan di Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan AS, yang awalnya saksi dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kapuspenkum, Dr Ketut Sumeda, Kamis (23/6/2022) mengatakan, AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo.
Itu oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23.000.000.000.
AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak tiga tidak memenuhi.
Adapun AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (*/ZI)
70 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini