SuarIndonesia – Terpidana atasnama Hendra Sihombing diamankan, sat mengurus surat-surat pada Kamis (23/6/2022 oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid/2018/ 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” kata Kapuspenkum Kejkasan Agung, Dr Ketut Sumedana, Jumat (24/6/2022).
Terpidana diamankan pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pada saat diamankan, Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018.
Mendengar penjelasan Tim, terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan, dan setelahnya dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sebelumnya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 22 Juni 2022. (*/ZI)