SuarIndonesia – Ternyata tersangka pencuri Laptop, Darmili (49), seorang residivis dalam kasus pencurian sepeda (curanmor) dan kasus narkoba, ini yang ketiga kalinya dia kembali masuk penjara.
Hal ini diakuinya saat ditemui sejumlah media Selasa (21/6/2022), tersangka Darmili warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Bersama RT18 Banjarmasin Selatan, mencuri Laptop ini, karena ada kesempatan saat selesai beli parfum.
Saat melakukan pencurian dirinya menggunakan baju busana muslim dan menggunakan peci.
“Karena ada kesempatan itulah saya nekad mengambil Laptop milik korban bernama Fajria Husna (21), bertempat tinggal sekarang Tahun Jalan Sepakat RT.03 RW.01 Banjarmasin Barat, bersama tas laptopnya,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil Laptop tersebut saya langsung menaruhnya ke tempat temannya yang berada di Pekauman Banjarmasin Selatan.
“Rencananya barang bukti ini akan saya jual sambil mencari pembelinya, dan uangnya untuk keperlukan sehari.
Selama ini saya bekerja sebagai buruh serabutan, ” ucap tersangka.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini atas penyilidikan anggota gabungan apalagi ada rekaman kamera CCTV.
Dari situlah Anggota Buru Sergab (Buser) Banjarmasin Barat, bersamaTim Gabungan terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Dit Reskrim Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil meringkusnya, digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (20/6/2022), sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat dilakukan penangkapan tersebut tersangka senpat kabur di bawah kolong rumah.
Dimana peristiwa ini terjadi Minggu (19/6/2022), sekitar pukul 20.00 WITA, dimana korban kehilangan satu buah laptop di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya di depan Toko Ami ALI Parfum Banjarmasin Barat.
Menurut keterangan korban, pada saat itu korban mampir untuk membeli parfum di Tempat Kejadian Pekara (TKP), lalu tas yang berisikan Laptop digantung dicantolan depan sepeda motor. (DO)