SuarIndonesia – Terlalu dan miris, seorang Siswi SMU Negeri di Banjarmasin berusia 17 tahun menerima “ruda” paksa hamil hingga melahirkan.
Peristiwa terjadi di kawasan Banjarmasin Utara ini dilakukan oleh ayah tiri korban.
Akibat perbuatan, pria berinisial P (47) ini, oleh pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke pihak PPA Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan P, pada Kamis (1/9/2022) .
Saat dikonfirmasikan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Senin (5/9/2022) menyatakan kalau pelaku P melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban, sudah sejak tahun lalu.
Dimana akibat ulah sang ayah membuat korban , yang masih duduk bangku kelas 2 SMA hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
“Bberdasarkan pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali, saat kondisi rumah sedang sepi,” tambah Kasat Reskrim .
D ungkapkan Thomas untuk pemeriksaa lebih lanjut, pihaknya masih terus meminta keterangan, tidak saja dari pelaku akan tetapi juga dari korban.
“Kasus tersebut terungkap saat keluarganya curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar.
Namun saat itu, baik korban dan keluarganya tidak berani melapor, karena diancam oleh pelaku,” ujarnya
Bahkan, korban juga sempat diungsikan ke rumah yang lain oleh pelaku agar keluarganya tidak curiga.
Namun pihak keluarga tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
“Pelaku diamankan di rumahnya, setelah sempat kabur selama seminggu.
Kalau sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan pada Kamis (1/9/2022) malam, ” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran tertarik dengan kecantikan si anak tirinya.
“Karena paras sang anak tirinya ini cantik, sehingga membuat pelaku berhasrat untuk mensetubuhinya,” ucap Kompol Thomas.
Untuk diketahui pelaku sendiri sudah menikah dengan ibu korban kurang lebih selama 10 tahun dan sudah memiliki dua orang anak kandung.
“Pelaku menikah dengan ibu korban, saat usia korban berusia 6 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (YI)