Terkait Pembakaran Bendera, MUI Jelaskan Hukum Fiqihnya

- Penulis

Rabu, 24 Oktober 2018 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum secara fiqih terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Banser NU di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10/2018).

“Kalau mau dipertegas tergantung dalam rangka apa, hukumnya tidak tunggal. Membakar tidak boleh atau boleh tapi tergantung dalam rangka apa,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Selain itu, kata Yunahar, dari peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dilakukan oleh oknum anggota Banser NU harus juga dilihat dari segi tempat peristiwanya.

“Jika ingin diusut mengenai hukumnya secara Islam harus dilihat dari segi peristiwa. Peristiwa ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Kalau ruang kosong enggak akan ada pertanyaan-pertanyaan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Baca Juga :   VONIS Empat Terdakwa PT Kodja Bahari, Hakim Belum Siap

Dia pun menjelaskan pernyataan dari apa yang diakui oleh para pihak yang dimintai keterangan perihal pembakaran dan menurut mereka yang dibakarnya adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Jadi seperti yang tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak membakar bendera tauhid tapi membakar bendera HTI. tapi kita melihat yang dibakar itu kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI di situ,” katanya.(RY)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca