TEMPAT KOST BANDAR Digerebek Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel Temukan 1 ,83 Kg Sabu dan 866 Pil Ekstasi

- Penulis

Kamis, 15 April 2021 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tempat kost seorang bandar narkotika digerebek jajaran anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

HasIlnya ditemukan 1 ,83 Kg (Kilogram) sabu-sabu dan 866 butir pil ekstasi.

Rupanya pengedar tak mengenal waktu bahkan di bulan Ramadan terus bermain narkotika,

Namun petugas juga lebih gencar melakukan giat operasinya terhadap peredaran narkotika yang mengancam masyarakat Kalimantan Selatan khususnya.

Ini diuktikan Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, yang di lapangan dipimpin Kasubdit, AKBP Ridwan Raja Dewa.

Meski baru sekiar dua minggu menjabat Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa dan tim-nya mengungkap peredaran gelap narkotikadengan barang bukti seberat lebih dari 1,8 kilogram atau total 1.830,20 gram.

Barang bukti disita dari pelaku berinisial H alias E (33) warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (14/4/2021) dan kasusnya digelar, Kamis (15/4/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2 AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, selain barang bukti sabu, petugas menyita  ekstasi sebanyak 866 butir dari tersangka

“Semua disita daro lokasi berbeda dan terus kita kembangkan,” tambah AKBP Ridwan Raja Dewa.

Disebutr, pertama hasil penggeledahan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi narkotika di pinggir Jalan Cempaka Besar, Komplek Cempaka III, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Petugas mendapati dua paket sabu seberat 5,32 gram serta 3 butir pil ekstasi.

Baca Juga :   SELESAIKAN KONFLIK Antara Warga dan PT BJAP, Hari Ini Pertemuan

“Kami dapat informasi awal ada penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 17.00 WITA dan kami lakukan penyelidikan hingga kami tangkap pelaku,” jelas AKBP Ridwan.

Petugas bersama Tim Opsnal terus bergerak, selanjutnya melakukan pengembangan  mengarah pada kamar kost tersangka di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Di kamar kost didapati barang bukti sebanyak 18 paket sabu dengan berat 1.823,74 gram, 863 butir ekstasi dan 5 paket serbuk ekstasi seberat 7,65 gram.

“Untuk satu paket sabu yang besar berat kurang lebih 1 kilogram di sembunykkan di bawah kasur.

Kami berharap bantuan masyarakat dan dukungan tokoh agama untuk sama-sama membersihkan peredaran narkotika Kalsel,” tambah AKBP Ridwan.

Dari semua, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai kurang lebih Rp 40 juta.

Buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital, alat press, plastik klip, korek api, kotak uang, berangkas, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap yang di atasnya,” tegas AKBP Ridwan

Karena dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, tersangka tidak mungkin bekerja sendiri dan disinyalir merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar. (ZI)

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca