TAK TERIMA Diputus Sang kekasih, Sincan Rampas Barang Berakhir Dibalik “Jeruji Besi”

SuarIndonesia.com – Urusan cinta kadang bisa kalap mata.

Apalagi diputus sang kekasih, dan inilah yang membuat tersangka M Nur Wahyudi alias Sincan (21), nekat merampas barang milik mantan kekasih.

Dan semua itu berakhir “dibalik jeruji besi (sel tahanan) Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Tersangka ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Telaga Intan Blok A Banjarmasin Barat, pada Jum’at  (19/5/2023).

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Diamankan bersama barang buktinya dan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 368 KUHPidana dan/atau 335 KUHP Jo pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tambahnya.

Tersangka diketahui warga Jalan Telaga Intan Blok B RT 31 Banjarmasin Barat.

Ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah sajam terbuat dari kunci pas warna silver, satu unit [{Handphone}] milik korban bernama Dewi Astuti (18), warga Jalan Teluk Tiram Gang Palang Merah Ujung Banjarmasin Barat.

Dimana peristiwa terjadi pada Kamis (18/5/2023) malam di Jalan Teluk Tiram depan Gang Palang merah Banjarmasin Barat.

Korban baru saja pulang dari tempat kerjanya.

Saat korban sedang melintas di Jalan Veteran Banjarmasin Timur, diikuti oleh tersangka dari belakang tampa sepengetahuannya.

Saat korban berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ingin masuk dalam Gang, tersangka langsung menghalangi kendaraan korban dan  merampas barang miliknya.

Korban lantas mendatangi temannya untuk melaporkan peristiwa ke Mapolsekta.

Disebut korban, kalau dengan tersangka dulunya ada hubungan kekasih.

Lalu korban memutus hubungan, dan  tersangka tak mau diputus hingga kejadian tersebut. (DO)

 754 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.