SuarIndonesia – Masyarakat kota berjuluk seribu sungai mungkin belum banyak mengetahui bila tidak mematuhi imbauan yang tertuang di Surat Edaran Walikota, dalam rangka penanggulangan pencegahan penyebaran virus Covid 19, akan berdampak hukum.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Syahbana Atmojo, setiap surat edaran yang dikeluarkan kepala daerah memiliki kekuatan hukum. Bahkan bisa berdampak pidana bagi yang tidak mematuhinya.
Seperti surat edaran Walikota Banjarmasin Nomor 442.11/02-P2P/Dinkes tentang Informasi terkait Kewaspadaan Penyebaran penyakit Covid 19, Tanggal 20 Maret 2020 dan Surat Edaran Nomor 556 / 491/ Peng-PAR / Disbudpar, Tanggal 20 Maret 2020 tentang Penutupan Operasional Sementara THM, Rumah Biliar dan Taman Rekreasi Umum, kedua surat tersebut, terangnya, dilindungi UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14, Ayat 1, jelasnya, tertulis barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana tercantum dalam UU tersebut, akan dipidana 1 tahun penjara.
Untuk itu, ia pun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin menikmati kuliner dan minuman yang diperjual belikan di café dan warung yang ada di Kota Banjarmasin, agar setelah membeli langsung membawanya pulang ke rumah masing-masing.
“Jadi berdasarkan surat edaran Walikota itu, kami kemudian meminta kepada para pengunjung café untuk segera pulang. Kami tidak menutup café atau warungnya, tapi hanya meminta pengunjungnya membawa makanan dan minumannya ke rumah masing-masing,” ujarnya, saat menjelaskan kegiatan yang telah dilakukan Polresta Banjarmasin dalam rangka mendukung Pemko Banjarmasin menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19, kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, saat Rakor Forkopimda, Selasa (24/03).
Masih menurut pria dengan tanda pangkat dua melati di pundak ini, kegiatan patroli memantau situasi kota itu dilaksanakan instansinya hampir setiap malam. “Saya langsung turun ke lapangan memimpin kegiatan tersebut,” jelasnya
Karena itu, dalam kegiatan Rakor yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin dan dihadiri Kajari Kota Banjarmasin, Kemenag Kota Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Kadisdik Kota Banjarmasin itu, AKBP Syahbana Atmojo ingin dalam beberapa hari ke depan dilaksanakan patroli gabungan, dengan tujuan untuk memastikan surat edaran tersebut telah dipatuhi oleh seluruh warga Bumi Kayuh Baimbai.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan setuju dan akan melaksanakan razia gabungan dalam beberapa hari ke depan.(SU)