SuarIndonesia -AM (46), pemerkosa anak kandung tak ada upaya banding atas vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PNi Banjarmasin yaitu hukuman kurungan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Serta hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia selama 2 tahun telah berketetapan hukum.
Terdakwa elanjutnya akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
“Iya inkrah, dan segera jalani penjara dan kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Wicaksono, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, setelah waktu 7 hari pikir-pikir berlalu tak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa atas vonis Majelis Hakim.
Diketahui, AM (46) warga Banjarmasin, terlibat perkara pemerkosaan dan pengancaman anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Dimana terdakwa AM, sebelumnya sebagai ASN di salah satu Kantor Kelurahan di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara, menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (23/6/2021) di PN Banjarmasin.
Dalam sidang tertutup tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut AM dengan hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lalu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia yang dijatuhkan juga merupakan hukuman maksimal seperti di atur di Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
“Tuntutan kami memang hukuman maksimal. Korban ini adalah anak kandungnya sendiri.
Bukan hanya memperkosa tapi juga dia mengancam anak di bawah umur notabene anak kandung yang harusnya dijaga dan dilindungi,” tambah Denny.
“Kenapa kita tuntut paling lama, karena ini sangat keterlaluan, tidak sesuai nalar dan rasional dan itu berlanjut,” bebernya.
Denny sebutkan, vonis hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa AM merupakan vonis kebiri kimia pertama yang dijatuhkan Majelis Hakim di wilayah Kalsel.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Sri Wulandari mengatakan, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mengakui memaksa korban untuk mengonsumsi Pil KB.
Perilaku tersebut dilakukan terdakwa selama bertahun-tahun sejak korban berumur 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar hingga berumur 13 tahun.
“Terdakwa ini bercerai dengan isterinya, mengonsumsi sabu juga dan mengancam korban.
Dalam persidangan terdakwa mengakui memberikan Pil KB itu ke korban,” kata Sri. (ZI)