TAK BANDING Pemerkosa Anak Kandung, Jalani Vonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia

- Penulis

Rabu, 7 Juli 2021 - 01:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -AM (46), pemerkosa anak kandung tak ada upaya banding atas vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PNi Banjarmasin yaitu hukuman kurungan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Serta hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia selama 2 tahun telah berketetapan hukum.

Terdakwa elanjutnya akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

“Iya inkrah, dan segera jalani penjara dan kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Wicaksono, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Ia mengatakan, setelah waktu 7 hari pikir-pikir berlalu tak ada upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa atas vonis Majelis Hakim.

Diketahui, AM (46) warga Banjarmasin,   terlibat perkara pemerkosaan dan pengancaman anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Dimana terdakwa AM, sebelumnya  sebagai ASN di salah satu Kantor Kelurahan di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara, menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (23/6/2021) di PN Banjarmasin.

Dalam sidang tertutup tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut AM dengan hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   SEBELUM MENGUDARA "di Langit Kalsel", Heli Diverifikasi BNPB

Lalu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia yang dijatuhkan juga merupakan hukuman maksimal seperti di atur di Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Tuntutan kami memang hukuman maksimal. Korban ini adalah anak kandungnya sendiri.

Bukan hanya memperkosa tapi juga dia mengancam anak di bawah umur notabene anak kandung yang harusnya dijaga dan dilindungi,” tambah Denny.

“Kenapa kita tuntut paling lama, karena ini sangat keterlaluan, tidak sesuai nalar dan rasional dan itu berlanjut,” bebernya.

Denny sebutkan, vonis hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa AM merupakan vonis kebiri kimia pertama yang dijatuhkan Majelis Hakim di wilayah Kalsel.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Sri Wulandari mengatakan, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mengakui memaksa korban untuk mengonsumsi Pil KB.

Perilaku tersebut dilakukan terdakwa selama bertahun-tahun sejak korban berumur 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar hingga berumur 13 tahun.

“Terdakwa ini bercerai dengan isterinya, mengonsumsi sabu juga dan mengancam korban.

Dalam persidangan terdakwa mengakui memberikan Pil KB itu ke korban,” kata Sri. (ZI)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca