Swasta Tak Ikuti Kebijakan Libur Lebaran Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2019 - 15:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kalangan pengusaha menyatakan kebijakan libur Lebaran 2019 untuk karyawan swasta tidak akan mengikuti cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan ketetapan libur Lebaran bagi karyawan swasta akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau kami kan tidak harus mengikuti pemerintah. Tidak, kami tidak mengikuti ketetapan pemerintah,” jelasnya kepadaCNNIndonesia.com, dikutip Sabtu (11/5)

Dalam hal ini, libur Lebaran karyawan swasta akan dihitung mengambil jatah cuti mereka. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah bagi cuti bersama Lebaran PNS yang tidak memotong jatah cutinya.

“Tidak ada yang free seperti pegawai negeri, kalau pegawai negeri dihitungnya libur, jadi tidak dipotong cuti. Kalau kami kan dipotong cuti,” terangnya.

Ia menjelaskan perusahaan swasta tetap masuk pada tanggal 31 Mei 2019. Cuti karyawan, lanjutnya baru dimulai pada 3 Juni atau H-2 Lebaran hingga 8 Juni atau H+2 Lebaran.

Namun demikian, penetapan periode cuti tersebut merupakan kebijakan masing-masing perusahaan, khususnya untuk 31 Mei 2019.

Ia menilai lamanya cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, dalam periode tersebut masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Pun, jatah libur bagi PNS akan lebih lama lantaran cuti bersama Lebaran bagi PNS tidak memotong jatah cutinya.

Oleh sebab itu, ia berpendapat hendaknya abdi negara yang bertugas pada pos-pos vital seperti Bank Indonesia serta pos yang berkaitan dengan ekspor tetap masuk pada 3 Juni 2019.

Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi kinerja ekspor yang bisa terpaksa mandek akibat petugas pelayanan libur.

Baca Juga :   "JMS" MEWANTI -WANTI Tipikor di Lingkungan Sekolah Hingga “Dunia Maya”

“Kalau 3 Juni harusnya seperti pelayanan publik, Bank Indonesia, bank devisa, pelabuhan, dan bea cukai harusnya ia tidak boleh mengikuti libur seperti itu. Karena itu kan pelayanan terhadap ekspor, kalau ia tutup akan mengganggu, pasti akan mengurangi (ekspor),” paparnya.

Perbedaan kebijakan libur bersama juga diamini oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa. Ia menyatakan libur Lebaran 2019 bagi karyawan swasta ada yang dimulai pada tanggal 1-8 Juni 2019.

Kebijakan tersebut berbeda dengan ketetapan pemerintah. Pasalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai pada 31 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019.

“Senin, 10 Juni 2019 masuk kerja seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyatakan ada juga perusahaan yang menetapkan cuti pada 31 Mei-12 Juni 2019. Menurutnya, ketetapan libur dari pemerintah hanya menjadi patokan bagi pengusaha.

“Pemerintah memberikan guidance dua hari sebelum dan sesudah tapi biasanya kami mengatur sesuai dengan kebutuhan, ada kalanya melebihi,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan libur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka Lebaran dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.

Itu berarti, jumlah cuti bersama bagi para abdi negara pada Lebaran tahun ini mencapai 11 hari. Jumlah itu lebih banyak dibanding libur cuti Lebaran 2018 yang hanya 10 hari.

Tahun lalu, untuk pertama kalinya pemerintah menetapkan cuti bersama hingga 10 hari, yaitu pada 11-20 Juni 2019. (CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca