SuarIndonesia – Peredaran narkoba di Indonesia umumnya, sudah menyentuh kepada semua aspek/lini di kalangan pranata sosial.
Dari lingkungan masyarakat kecil sampai lingkungan masyarakat kelas atas, semuanya sudah terjamahkan.
Sehingga bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum maupun pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Dari itu semua, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (Mou) tentang Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.
Dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.diwakili Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. dan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Wilayah Kalsel Depi Hariyanto.
Kesepakatan bersama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama serta meningkatkan kinerja para pihak dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Kalsel.
Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. menyampaikan tujuan MoU adalah terjalinnya kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) demi terwujudnya masyarakat yang terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Lebih lanjut dikatakan dengan komitmen ini, diharapkan terjadinya sinergitas antara Polda Kalsel dan Asperindo sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada generasi muda dan kesejahteraan bangsa. (ZI)