SUAMI-ISTRI Kabur Usai Mencuri di Minimarket dan Dikejar Tertabrak Pengendara Lain

SuarIndonesia. com – Pasutri (pasangan suami istri) M Rendi (32) dan Ernawati (31), ditangkap usai melakukan pencurian di PT. Indomarco Prismatama di Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana saat dikonfirmaai Rabu (10/5/2023), membenarkan telah mengamankan pasangan suami istri ini.

“Mereka  melakukan pencurian dan keduanya akan dikenakan pasal 362 KUHP,” tambahnya.

Kedua tersangka diketahui warga Jalan Barito Hilir RT 03 Banjarmasin Barat.

Anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima jerigen minyak goreng, enam bungkus bimoli spesial refil isi 2 liter.

Satu unit sepeda motor Mio Nomor Polisi  DA 6742 CO, satu buah tas warna hitam bertuliskan marvel.

Dimana tertangkapnya kedua tersangka pada Kamis (4/5/2023), setelah salah satu pegawai sedang di kasir melihat curiga tingkah laku kedua tersangka.

Kemudian pegawai tersebut mengawasi kedua tersangka dari belakang kasir.

Pada saat tersangka mengambil jerigen minyaki yang dimasukan dalam tas, kemudian menuju keluar minimarket tanpa membayar di kasir dan langsung naik sepeda motor.

Kemudian pegawai tersebut lari keluar mengejar kedua tersangka sambil teriak maling.

Kedua tersangka tertabrak pengendara yang lewat dan diamankan warga beserta barang bukti, dan diserahkan ke Mapolsekta. (DO)

 1,595 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.