SP SATU Dikeluarkan Hanya Secara Lisan, Pengelola THM Dipanggil

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin Ikhsan Alhak mengaku sudah memanggil beberapa pengelola tempat hiburan malam (THM) pada pekan lalu.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada pengelola terkait adanya indikasi pengalihan fungsi pub menjadi diskotik yang video-nya sempat beredar ke publik.

“Sudah kami panggil perwakilan pengelola pekan kemarin. Mereka diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawabnya,” ujar Ikhsan di balai kota, Senin (10/08/2020).

Dari hasil keterangan pengelola, ujar Ikhsan mereka membantu jika sudah merubah pub menjadi diskotik. Pengelolaan berdalih suasana hingar bingar seperti diskotik itu diisi hanya saat jeda waktu.

“Di pub itu kan musik live, karena pemain perlu istirahat lalu ada jeda waktu. Di situlah diisi house music. Jadi menurut keterangan mereka itu bukan diskotik,” ujar Ikhsan.

Ikhsan pun mengaku keberatan jika waktu jeda itu diisi musik semacam itu. Sebab mestinya itu bisa diisi dengan musik yang lebih slow. Sesuai dengan fungsi pub untuk tempat bersantai.

“Karena kalau pakai musik disko ini memperkuat sinyalemen bahwa itu semacam manipulasi dari diskotik,” bebernya.

Baca Juga :   BABAK FINAL Calon Direksi PT AM Nama-namanya "Disembunyikan", Lima Diantaranya Peserta dari Internal

Dalam rapat evaluasi tersebut, Ikhsan pun menyampaikan agar pengelola bisa mematuhi aturan yang sudah disampaikan. Dan pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan agar tak terjadi pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, Ikhsan mengaku juga sudah menyampaikan surat peringatan (SP) satu bagi pengelola. Hanya saja hal tersebut tak dilakukan secara tertulis.

“Kalau melanggar kita layangkan SP dua secara tertulis. Ini kan peringatan secara lisan saja untuk SP satunya,” klaim Ikhsan.

Lantas pengelola THM mana saja yang sudah mendapatkan SP satu secara lisan ini? Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin ini pun enggan membeberkannya.

“Ada beberapa lah, karena sifatnya hanya teguran sebagai pembinaan. Jadi saya belum mengeluarkan secara tertulis. Jadi hanya lisan,” tukasnya.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan tegas meminta agar Disbudpar untuk menindaklanjuti terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola THM menyusul beredar video yang diduga kuat beroperasionalnya diskotik.(SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
HADIRI Halal Bihal, Zaitun Syahrita dapat Hadiah Umrah dari Acil Odah
RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca