SuarIndonesia – Tersangka Moh Hermawan, salah satu sopir truk pengangkut semen “melintas” anak berinisial Mya, yang masih berusia 6 tahun dijadikan tersangka.
Korban ketika itu diboceng naik sepeda oleh Miliani (selamat). Dimana ketika itu truk merk Hino Nomor Polisi B 9767 II, melintas dari arah Amuntai menuju ke arah Banjarmasin mengangkut ratusan sak semen
Kemudian ketika berada di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sopir tak mengira waktu melewati jalan tikungan terdapat pesepeda pancal.
Meski sudah mendahului pesepeda tersebut, kemudian sopir merasakan ban bagian belakang sebelah kiri menggilas sesuatu, ternyata pesepeda itu.
Terdakwa dibawa warga ke Polsek Labuan Amas Utara untuk mengamankan diri.
Tersangka si sopir ini disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyidik No B/95/XI/2022/LANTAS.
Dalam perjalanan proses hukum, diajukan pertimbangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH. MH melalui Asintel, Abdul Rahman, SH MH, kamis (12/1/2023) membenarkan adanya penghentikan penuntutan.
Semua atas dasar persetujuan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.
Penyampaian penghentian penuntutan yang disetujui dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kajati didamping Wakajati Ahmad Yani SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum secara virtual.
Alasan atau pertimbangan penghentian penuntutan, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa serta masyarakat merespon positif. (ZI)