SuarIndonesia – Direktur Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol. Nur Romdhoni memberikan klarifikasi beredarnya SKCK salah satu paslon yang mengikuti Pilkada PSU Gubernur Kalsel.
Dirinya membenarkan SKCK tersebut dikeluarkan Polda Kalsel yang diperuntukkan sebagai syarat administasi pencalonan kepala daerah.
Hal ini disampaikannya pada audiensi dengan LSM Pemuda Islam Kalsel yang difasilitasi Ketua DPRD Kalsel, Supian HK Rabu (28/4/2021).
“SKCK itu benar karena kita yang terbitkan namun mengapa bisa tersebar kita tidak mengetahui,” tegasnya.
Dalam SKCK tersebut dijabarkan bahwa calon yang mengikuti Pilkada ini masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta.
Kendati demikian, ia menegaskan status tersebut tidak menjadi masalah bagi pencalonan kepala daerah.
“Berbeda jika statusnya terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” katanya
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pemuda Islam Kalsel, Muhammad Hasan mengatakan hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengaku menengahi Pemuda Islam Kalsel dengan Polda Kalsel agar tak terjadi demo unjuk rasa di jalan.
“Saya pertemukan Pemuda Islam dengan Polda Kalsel terkait SKCK ini dan pada intinya hasilnya benar, karena pemuda katanya dapat SKCK ini dari KPU,” ujar Supian
Ia juga mengimbau para pendukung paslon yang berlaga pada PSU Pilgub Kalsel nanti untuk mentaati peraturan yang ada dan tidak saling menjatuhkan.
“Dalam PSU ini jangan saling mencari kesalahan, apalagi saling menjatuhkan,” tegasnya.ucap supian (HM)