SuarIndonesia – Tak terima dtuduh sebagai pencuri jok sepeda motor Suprianto alias Anto (37) melakukan penganiyaan.
Namun berujung mendekam di balik jeruji besi (penjara) Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Dia ditangkap saat berada di Jalan H. Anang Adenansi Taman Kamboja Banjarmasin Tengah, Selasa (28/6/2022) dinihari.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Sutoyo S Gang Kenanga Banjarmasin Tengah, telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Said Muhammad Khaidar (25), warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 11 RW 01 Banjarmasin Tengah.
Dimana korban mengalami luka pada pergelangan tangan, perut dalam, peristiwa di Jalan Sutoyo S depan Dealer Delima Banjarmasin Tengah.
Dari kronologis, tersangka datang ke toko jual kulit jok sepeda motor dan dalam keadaan mabuk alkohol oplosan.
Saat itu tersangka sudah membawa senjata tajam di saku kiri. Kemdian korban menanyakan kepada tersangka tentang kulit jok sepeda motor yang hilang sebanyak tiga pcs.
Akan tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung marah, menghampiri korban langsung menikamkan senjata tajamnya.
Lalu tersangka ancam “bila aku keluar penajara, mati kamu” sembari meninggalkan lokasi.
Korban tetap melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. Berminggu-minggu melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRk, berhasil meringkus tersangka.
Itu saat berada di Jalan H. Anang Adenansi Taman Kamboja Banjarmasin Tengah, dan membawanya ke Mapolsekta. (DO)