SuarIndonesia – Beberapa daerah di Kalimantan Selatan diketahui sudah mulai memberi peluang bagi sektor pariwisata di wilayahnya untuk kembali buka menjelang lebaran di tahun 2021 ini.
Namun berbeda dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang masih tetap dengan komitmen awal, yakni belum memberi celah bagi sektor pariwisata untuk kembali beroperasi di tengah pandemi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ihsan Al-Haq mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum ada rencana membuka objek wisata. Termasuk Siring Menara Pandang dan sekitarnya.
Ia membeberkan, keputusan tersebut masih tetap dipegang oleh pihaknya selaku dinas teknis terkait sektor kepariwisataan dikarenakan belum diberikannya rekomendasi dari Satgas Covid-19.
“Rekomendasi dari Satgas belum kita peroleh. Jadi kami berharap agar warga bagi yang ingin menikmati lebaran di objek wisata siring dan tempat wisata lainnya bisa lebih bersabar,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (22/04) siang.
Selain itu, alasan lain belum dibukanya objek wisata juga dikarenakan masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Sudah lebih dari setahun wisata kita tutup. Kita yakin Satgas memiliki pertimbangannya sendiri terkait pemberian rekomendasi pembukaan tempat-tempat wisata,” ungkap pria dengan sapaan Ihsan itu.
Kemudian, pihaknya juga tidak menginginkan adanya cluster baru yang terjadi di tempat wisata. Sehingga ia mengimbau masyarakat agar mengikuti apa yang sudah diterapkan pemerintah, khususnya disiplin menjalankan prinsip 4 M.
Lantas apa yang seharusnya dipenuhi oleh Disbudpar agar bisa mendapatkan rekomendasi Satgas dan membuka tempat wisata?
Terkait hal itu, dikonfirmasi terpisah Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang harus dipenuhi Disbudpar.
Ia memaparkan, hal yang wajib terpenuhi adalah melandainya angka kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin.
“Tidak harus nol, cukup menunjukkan angka yang melandai saja pada angka terendah di tempat kita, yaitu 50 kasus,” sambungnya.
Kemudian, hal lain yang harus terpenuhi adalah terjadinya perubahan perilaku masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan. Tingkat Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prinsip 4 M harus tinggi.
“Dua itu adalah indikator utama bagi suatu daerah agar bisa membuka sektor pariwisatanya,” tekan pria dengan sapaan Machli itu.
Selain dua hal di atas, Machli menambahkan bahwa tempat wisata juga harus membentuk tim pengawasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kepariwisataan.
Jika tida ada, ia khawatir akan terjadi kelalaian prokes sehingga terciptanya penularan.
“Kita tidak ingin objek wisata menjadi media atau tempat penularan yang sangat mungkin terjadi. Penyumbang terbesar untuk kasus penularan Covid-19 karena objek wisata merupakan tempat berkerumunnya orang-orang,” tutup Kadinkes Kota Banjarmasin ini. (SU)