Suarindonesia – Si kembar, M Ervan Rezaib SE alias Evan (26) dan M Ridho Rezain SE alias Edo (26) bawa 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu mengatakan, rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di Banjarmasin.
“Shabu untuk memenuhi permintaan pesta tahun baru,’’ ujar Wisnu di hadapan awak media, Senin (31/12)
Tersangka saudara kembar ini merupakan jaringan narkoba internasional, dan sama yang diungkap Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka mereka baru pertama kali menerima tawaran itu,’’ ucapnya.
Terkait perbuatan saudara kembar Evan dan Edo akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan itu berawal petugas mengamankan tersangka di tepi Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur ll RT 14 Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin Utara, Kamis (27/12) lalu.
Termasuk pengembangan di Komplek Pondok Kelapa lll RT13 Sungai Miai Banjarmasin Utara dan Jalan Purnasakti Komplek Hasan Yamani l RT 29 RW 02 Banjarmasin Barat.
Dari tempat tersebut, berhasil menemukan 20 paket sabu berat 2,01732 Kg, 1 unit sepeda motor dan 5 buah Handphone. (YI)