Surat resmi Sekertaris Dewan DPRD Kalsel atas gugatannya kepada mahasiswa.(foto: Robby/suarindonesia.com)
Suarindonesia – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan resmi mencabut laporan pengaduan perusakan aset negara pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Islam Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan pada hari Jumat tanggal 14 September 2016 yang lalu.
Berdasarkan surat yang beredar, dengan Nomor surat 000/885/Setwan/2018, tujuan Kepala Polisi Resort Kota Banjarmasin, atas nama saksi pelapor, Muhammad Ricky Herald yang menjabat sebagai Staf pada Sub Bag Umum, Kepegawaian dan Keprotokolan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan perusakan aset negara pada Sekretariat DPRD Prov Kalimantan Selatan.
Dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan laporan tersebut di antaranya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin kepada ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor surat B-967 Un.14/II.1/PP.00.9/09/2018 tanggal 18 September 2018 perihal mohon pencabutan pengaduan dan nota dinas Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 18 September 2018 perihal pencabutan laporan atas peristiwa perusakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Kalsel yang tergabung dalam LSISK.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Kepala Bagian Tata Usaha Riduansyah. Surat tersebut dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Rektor UIN Antasari Banjarmasin dan Arsip.
Ketika dikonfirmasi ke Koordinatir Aksi Lingkar Studi Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan (LSIK) Universitas Islam Negeri Antasari, Ade Rezeki Putera membenarkan akan pencabutan laporan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. “Ya benar, besok kami ada agenda,” ucapnya. (BY)