Setwan DPRD Kalsel Cabut Pengaduan terhadap Mahasiswa

- Penulis

Selasa, 18 September 2018 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat resmi Sekertaris Dewan DPRD Kalsel atas gugatannya kepada mahasiswa.(foto: Robby/suarindonesia.com)

Suarindonesia – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan resmi mencabut laporan pengaduan perusakan aset negara pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Islam Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan pada hari Jumat tanggal 14 September 2016 yang lalu.

Berdasarkan surat yang beredar, dengan Nomor surat 000/885/Setwan/2018, tujuan Kepala Polisi Resort Kota Banjarmasin, atas nama saksi pelapor, Muhammad Ricky Herald yang menjabat sebagai Staf pada Sub Bag Umum, Kepegawaian dan Keprotokolan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan perusakan aset negara pada Sekretariat DPRD Prov Kalimantan Selatan.

Dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan laporan tersebut di antaranya surat dari Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin kepada ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor surat B-967 Un.14/II.1/PP.00.9/09/2018 tanggal 18 September 2018 perihal mohon pencabutan pengaduan dan nota dinas Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 18 September 2018 perihal pencabutan laporan atas peristiwa perusakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Kalsel yang tergabung dalam LSISK.

Baca Juga :   KERUGIAN NEGARA Akibat "ODOL" Mencapai Rp 43 Triliun

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Kepala Bagian Tata Usaha Riduansyah. Surat tersebut dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Rektor UIN Antasari Banjarmasin dan Arsip.

Ketika dikonfirmasi ke Koordinatir Aksi Lingkar Studi Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan (LSIK) Universitas Islam Negeri Antasari, Ade Rezeki Putera membenarkan akan pencabutan laporan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. “Ya benar, besok kami ada agenda,” ucapnya. (BY)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca