SuarIndonesia – Setelah setahun lamanya menjadu buronan, akhirnya Misran disergap Tim Kejari (Kejaksaan Negeri) Amuntai, Kabuoaten Hulu Sungau Utara (HSU, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari kjeterangan, Misran buronan terpidana kasus ilegal BBM, ketika itu bermaksud pulang ke rumah, dan disergap, setekah pencarian dan pemantauan dilakukan Tim Kejari Amuntai
Terpidana tersangkut kasus pelanggaran Kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM tidak memiliki ijin usaha.
Misran, saat divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai. dengan hukum penjara satu tahun, tiba-tiba saat hendak dieksekusi menghilang dan dari Kota Amuntai.
“Selanjutnyaa bersangkutan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri dan lapas Amuntai untuk segera diproses menjalani masa tahanan.” kata Kajari Amuntai, Novan Hadian SH MH didampingi Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH, MH, kepada awak media.
Di sini atas pelanggaran yang dilakukan yakni pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas . (*/ZI)