SEPULUH Perkara Pidana Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Selasa, 26 Juli 2022 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sepuluh perkara pidana dihentikan penututannya, Selasa (26/7/2022) oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Sepuluh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. dan ekspose dilakukan secara virtual.

Adapun sepuluh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya atasnama tersangka Irsan Yunus alias Iccangdari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Darmawan alias Mawang dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Artiawan Bangsawan darii Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lainnya, tersangka Rudy dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Putra Adi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :   JARINGAN INTERNASIONAL Digagalkan Polda Kalsel Masukan 35 Kg Sabu, Ini Rute Baru Pelaku

Tersangka Muhamad Soleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, tersangka Subardi aliasS Cathak dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yohana dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tersangka Hasanudin Nurndin dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Paramita Wulan LM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” tambah Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana.

Disebeut pula, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta hal-hal lainnya berkaitan tersebut. (*/ZI)

Berita Terkait

KACONG Disergap Buser Selatan
AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online
BARESKRIM Periksa Selebgram Angela Lee, Terkait Dugaan TPPU Fredy Pratama!
MASSA Buruh di Patung Kuda Bubar
MENIKAH di Polda Metro Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Jaksel
GRATIFIKASI dan TPPU di Kasus Kementan, KPK Pakai Pasal Pemerasan
MK KABULKAN Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
BPBD Kotim: Kualitas Udara Sampit ‘Berbahaya’

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:35 WITA

KACONG Disergap Buser Selatan

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:26 WITA

RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:17 WITA

WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:17 WITA

RIBUAN WARGA “Serbu Gedung Susu” dan Wakapolri Juga Serahkan Beasiswa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:31 WITA

WAMEN LHK Turun Padamkan Api Karhutla di Kemeloh Baru Kalteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:17 WITA

MASUK EMERGENCY, Wamen LHK Nginap di Kalsel Tangani Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:06 WITA

1000 PESERTA Fun Run Festival Antasari 2023, Perluasan Akseptansi QRIS

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:07 WITA

POLISI Selidiki Kebakaran di Pekapuran Raya

Berita Terbaru

Hukum

KACONG Disergap Buser Selatan

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:35 WITA

Penjara Keamanan Gilboa di Israel utara. inzet: Mazen Al-Qaadi di Penjara Ramon, diduga ada hubungan intim dengan sipir wanita di penjara Israel dan abar tersebut pun bikin geger publik Israel. (TimesofIsrael/GettyImage)

Internasional

Geger! Skandal Seks Sipir Israel dengan Tahanan Palestina

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:13 WITA

Dua ekor Beruang grizzly diruas jalanan menuju Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada. (Foto: John E. Marriott)

Internasional

DUA Orang Tewas Diserang Beruang di Taman Nasional Banff Alberta

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:50 WITA

Aktris Amanda Manopo usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, , Senin (2/10/2023) malam. (Foto: CNNIndonesia)

Hukum

AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:30 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca