SuarIndonesia – Sepuluh perkara pidana dihentikan penututannya, Selasa (26/7/2022) oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Sepuluh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. dan ekspose dilakukan secara virtual.
Adapun sepuluh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya atasnama tersangka Irsan Yunus alias Iccangdari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Darmawan alias Mawang dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Artiawan Bangsawan darii Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lainnya, tersangka Rudy dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Putra Adi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhamad Soleh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian, tersangka Subardi aliasS Cathak dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yohana dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tersangka Hasanudin Nurndin dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Paramita Wulan LM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” tambah Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana.
Disebeut pula, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta hal-hal lainnya berkaitan tersebut. (*/ZI)