SuarIndonesia – Made Ridyawan , seorang montir gasak setiran mobil dan kini bebas tanpa syarat.
Pria berusia 49 tahun ini merupakan montir yang menerima jasa bengkel panggilan. dan dan tulang punggung bagi istri serta tiga orang anaknya yang masih bersekolah.
Di masa pandemi Covid-19, Imerasakan bahwa panggilan jasa perbaikan kendaraan terhadap dirinya berkurang, padahal kehidupan harus terus berjalan dan tingginya tuntutan kebutuhan keluarga.
Akibat kondisi tersebut, I Made Ridyawan terpaksa untuk melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan anaknya.
Peristiwa berawal di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, I tersangka mengambil satu) buah stir mobil Toyota Hardtop milik I Dewa Ayu Mas Widhiantari.
Tersangka menjualnya untuk membeli kebutuhan anak-anaknya, dan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.
Kasusnya laporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan tersangka, mengunggah niatan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasa, Yuliana r Sagala SH., MH, Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Ni Mades Desi Mega Pratiwi S.H., dan NI Kadek Nanawati S.H. selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi.
Pada Rabu 22 Juni 2022 bertempat di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja, Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga rersangka, Kelian Adat, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.
Saat itu, tersangka meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut.
Tersangka pun juga mengembalikan stir mobil kepada saksi korban. Mendengar dan memahami kondisi tersangka, kemudian korban memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Sutiawarman, S.H. M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). (*/ZI)