SuarIndonesia.com – Seorang buruh harian lepas terpaksa meringkuk di balik jeruji besi milik Poltesta Banjarmasin.
Angga Saputra alias Angga (26) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena keterlibatan dalam bisnis “serbuk kristal ” (sabu-sabu).
Angga diamankan pihak kepolisian ketika berada di rumahnya di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 14 Banjarmasin Selatan, pada Senin (8/5/2023).
Barang bukti disita 8 paket sabu-sabu seberat 5,67 gram, sebuah sepeda motor Honda Scoopy, uang Rp 1,2 juta diduga hasil penjualan, timbangan digital dan lainnya.
“Pelaku Angga di aman ketika berada didepan rumahnya, ” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Jumat (12/5/2023).
Dikatakan, 8 paket sabu ditemukan dalam jok sepeda motor miliknya.
“Tas warna hitam ditemukan di dalam jok sepeda motornya dan setelah di buka berisi 8 paket sabu,” ucapnya lagi.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan terkait barang buktin yang disita. (YI)
549 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini