Suarindonesia – Respon positif ditunjukan sejumlah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimatan Selatan (Polda Kalse), turun selidiki ke lokasi atas dugaan pembalakan liar.
Itu di salah satu hutan lindung perbatasan Kabupaten Tanah Laut (Tala) dengan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari keterangan diperoleh {[KP]}, Rabu (10/4), anggota selidiki hingga ke lokasi. Namun, karena medan atau jalan ke lokasi rusak parah, tak bisa dilewati dan memonitor sekitar lokasi.
“Iya anggota kita ada turun dan sempat ke lokasi di Desa Pemalongan melakukan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rizal Irawan melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Endang A.
Pihaknya ketika mendapat informasi itu langung turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Pada waktu itu diakui belum ada ditemukan pengangkutan kayu atau armada ukuran besar melintas.
Sisi lain, anggota yang berangkat dengan mobil biasa, tidak bisa menembus sampai hutan dimaksud.
“Namun kita tetap melakukan itu lagi nantinya. Ya mungkin setelah pelakasaan pemilu,” ujarnya dengan tak sebutkan kapan waktunya.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Ahmad Husaini, sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran Dit Reskrimus Polda Kalsel.
Ia juga memaklumi kalau lokasi jalan rusak, sehingga anggota mengalami kendala sampai ke tujuan.
“Tapi setidaknya ini sangat bagus. Artinya pihak kepolisian cepat bergerak mendapat informasi seperti itu.
Terlebih menyangkut dugaan adanya ilegal logging di hutan lindung tersebut,
Karena katanya, tidak bisa dibiarkan.“Bisa saja laporan warga di Desa Pemalongan benar adanya dengan penebangan merambah diduga ke kawasan hutan lindung tersebut,” ujarnya.
Kalau kemudian kayu-kayunya diangkut dan diolah ke sejumlah bandsaw, jelas harus ditindak aparat berwenang.
Karena itu artinya ilegal logging dan sangat merugikan negara.
Dengan merambah, menebang pohon ukuran besar di lokasi tersebut, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kawasan tersebut menjadi gundul.
Dan hutan lindung harus diselamatkan dari aksi illegal logging yang merugikan negara.
Seperti diberitakan, aktivitas penebangan kayu diduga tanpa ijin di banua ini juga kembali marak dan dikeluhkan warga.
Bahkan, padatnya aktivitas penebangan berakibat jalan utamanya di Desa Pemalongan Kabupaten Bajuin, hancur.
Disebut warga, hampir tiap hari ada lima hingga tjuh kali angkutan kayu hasil dari hutan yang melintas.
“Iya, jalan di Desa kami hancur akibat aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan tersebut,” ucap seorang bapak di Desa Pemalongan yang tidak mau disebutkan namanya. (ZI))