SuarIndonesia – Sebuah pulau kosong di Selat Makassar, Pulau Lari-larian dinyatakan sebagai milik Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, memastikan Pulau Larilarian dekat Selat Makassar itu, milik Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perkara bernomor 1 P/HUM/2012 ini diputus oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung, Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.
Provinsi Kalsel melalui PT Dangsanak Banua Sebuku (DBS) yang ditunjuk khusus pengelola Participating Interst (PI), telah menggelar rapat bersama PT Mubadala Perl Oil.
Pointnya, realisasi pengelolaan PI dari hasil eksplorasi migas tersebut diperkirakan akan mulai terealisasi pada awal Bulan April 2020
Meski sudah menjadi milik Kalimantan selatan, dewan Kotabaru hingga kini belum menerima informasi terkait perkembangan pengurusan soal Participating Interest (PI) bagi hasil eksplorasi minyak dan gas (migas) di Blok Sebuku di Pulau Lari-Larian Kabupaten Kotabaru.
“Kalau diberi alhamdulillah, dari hasil Participating Interest (PI),” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H.Mukhni AF kepada awak media usai kunjungan kerja di DPRD Provinsi Kalsel, Jum’at (23/7/2021)
Menurut Politisi dari Partai Golkar ini, untuk permasalahan pulau larilarian ada di ranah provinsi, antara Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.
“Bolanya ada di provinsi bagaimana gubernur untuk bertindak karena ini bagian termasuk wilayah kalsel,” ucapnya
Lebih jauh Mukhni mengatakan, ia telah mendengar arahan dari Wakil presiden RI periode 2014-2019 Bapak Yusuf Kalla mengenai hasil dari pulau larilarian dibagi dua, yakni provinsi Kalsel dan Sulbar.
Adapun hasil alam yang sudah jadi diekspor ke Balikpapan melalui sanipah
“Umpanya dapat hasil 200 M maka dibagi dua, yakni 100 M Kalsel dan 100 M Sulbar,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak dewan sudah berjuang lama, bahkan salah satu syarat, daerah harus membentuk perusahaan sebagai pendamping
“Kotabaru pada dasarnya menunggu, urusan kami membentuk perusahaan daerah sudah terpenuhi karena itu salah satu syarat pendampingan,”imbuhnya (HM)