SATGAS COVID-19 di Banjarmasin Ditegaskan Kepala Bakeuda Tak Dapat Honor

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 01:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Baru-baru ini publik dibikin geram. Lantaran ada informasi yang menyebutkan bahwa pejabat daerah mendapat honor sebagai Satgas Penanganan Covid-19.

Bahkan, honor itu juga didapat dari pemulasaran jenazah Covid-19 hingga ke pemakamannya.

Hal ini, tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana dengan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin?

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, menegaskan bahwa Satgas Covid-19 memang tidak mendapatkan honor.

“Tapi bila ada tim di dalam satgas terkait penanganannya, kemungkinan ada honornya. Bisa dikonfirmasi ke dinkes atau BPBD,” sarannya, Selasa (31/8/2021).

Sayangnya, waktu awak media mencoba menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo tak kunjung memberikan jawaban.

Namun, berkaca dari pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu, setidaknya untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam Perwali nomor 68 tahun 2020, saja ada stimulus yang diberikan untuk petugas di lapangan.

Per hari masing-masing petugas mendapat Rp100 ribu. Ada pun jumlah petugas yang dilibatkan dalam penegakan perwali saat itu berjumlah sebanyak 347 orang. Terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, termasuk petugas dari kecamatan.

Baca Juga :   POLISI Bersihkan Mesjid Sultan Surianyah

Di sisi lain, di Kota Banjarmasin, soal biaya pemulasaran jenazah hingga persoalan pemakaman jenazah Covid-19 juga masih menjadi polemik.

Pasalnya bila petugas pemulasaran mendapatkan honor, maka tidak dengan petugas pemakamannya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan honor untuk petugas pemulasaran sebesar Rp1,2 juta per jenazah.

“Peruntukannya itu untuk membeli peti, jasa petugas pemulasaran. Honor itu naik dari tahun sebelumnya, yang hanya dibayarkan Rp650 ribu,” jelasnya, Selasa (31/8/2021).

Lantas, bagaimana dengan honor petugas pemakaman? Ditanya terkait hal itu, Machli menjawab bahwa itu bukan ranahnya.

“Bukan petugas kami,” tukasnya.

Machli menjelaskan bahwa salah satu faktor membuat tidak adanya honor bagi petugas pemakaman dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien COVID-19 di alkah pribadi atau keluarga.

Padahal di awal pandemi, pemakaman pasien COVID-19 dipusatkan di TPU milik Pemko, itu.

“Tapi, sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga. Yang wajib untuk dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah,” tutupnya. (SU)

Berita Terkait

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

Hukum

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca