SuarIndonesia – Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Rt.03 Rw.01 Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat, digerebek Polisi.
Rumah itu milik seorang sarjana (S-1) yakni Gusti Rahmansyah alias Rahman (47) dan hanya bisa pasrah ketika di gelandang ke Polresta Banjarmasin.
Rahman diduga melakoni ebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pelaku ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di rumahnya pada Rabu (23/8/2023).
Barang bukti disita 18 paket sabu seberat 502,88 gram, 10 paket berisikan 1008 pil ekstasiwarna merah muda / pink dengan logo Diamond.Sepaket berisi serbuk ekstasi berat bersih 2,16 gram, sebuah timbangan digital dan lainnya
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Petugas kita melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang berupa se buah tas ransel warna hitam yang berisi narkoba itu,” jelas Kasat, Senin (28/8/2023).
Dikatakan Suryo, dari dalam tas tersebut berisi 10 paket sabu terbungkus kertas tissue dilapisi selotip ditemukan tergantung di dinding kamar tidur,.
Untuk mecari barang bukti lainnya , petugas melakukan penggeledahan lagi menemukan se buah paper bag warna putih yang di dalamnya terdapat tas kecil warna hitam
“Di dalam tas kecil warna hitam ditemukan lagi 7 paket sabu – sabu, 10 paket berisikan 1008 butir ekstasi. Sementara se paket sabu – sabu lainnya ditemukan di atas lantai kamar tidur milik pelaku,” ucapnya. (YI)