SuarIndonesia – Rumah Keadilan Restoratif Adhyaksa Tuntung Pandang diresmikan Kajati Kalsel, Dr Mukri, SH MH, Kamis (9/6/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ini
di Kantor Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Pembentukan sudah ada di beberapa Kabupaten/Kota, hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan.
“Ini menandakan urgensi pembentukan di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan estorative Justice.,’ kata Kajati.
Secara konseptual dan sederhana lanjutnya, dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.
Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.
Pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.
Diharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice yang diberi nama Adhyaksa Tuntung Pandang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi. (ZI)