SuarIndonesia – Proses mediasi perdana terkait polemik Revitalisasi Pasar Batuah di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, siang tadi melahirkan beberapa kesepakatan.
Namun, mediasi antara warga penghuni Pasar Batuah dengan pihak Pemko Banjarmasin yang difasilitasi oleh Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI tersebut masih belum menemukan solusi final.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, salah satu hasil mediasi siang tadi menyepakati untuk membuka ruang dialog antar warga penghuni Pasar Batuah dan LBH dengan pihak Pemko Banjarmasin.
“Bagi kami, hasil mediasi hari ini cukup menggembirakan, karena sebelum ini kami sudah sembilan kali berupaya menggelar dialog sekaligus sosialisasi terkait revitalisasi Pasar Batuah ini. Tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ucapnya saat dihubungi awak media, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi pertama, dialog tersebut harus digelar dan mendapatkan hasil sebelum digelarnya proses mediasi kedua yang akan dilaksanakan dalam 20 hari kedepan.
“Semoga dialog ini bisa melahirkan kesepakatan antara pemko dengan perwakilan warga pasar batuah dan LBH,” harapnya.
Namun, untuk kepastian waktu pelaksanaan dialog tersebut masih belum diketahui. Hal itu dikarenakan dirinya harus membicarakan hal tersebut dengan pimpinan (wali kota)
“Kalau saya inginnya di minggu ini juga. Paling lambat di minggu depan. Karena kita harus memaksimalkan waktu sebelum dilaksanakannya mediasi kedua,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, keinginan Tezar untuk segera melaksanakan dialog tersebut lantaran pihaknya masih memerlukan data tambahan terkait jumlah penghuni di kawasan Pasar Batuah.
“Data penghuni kita masih kasar, kami (Disperdagin) tidak bisa melanjutkan proses pendataan tidak bisa masuk ke sana. Sehingga dengan adanya dialog ini kita bisa menggali data real yang ada di lapangan,” imbuhnya.
Data kasar yang dimaksud Tezar itu seperti jumlah kepala keluarganya beserta anggota keluarganya. Kemudian data jumlah anak sekolah yang ada disana yang terkena dampak sosial dari revitalisasi Pasar Batuah ini.
Baca Juga :
KOMNAS HAM RI Janjikan Mediasi Pedagang Pasar Batuah di Awal Juni
Dari data itu, Tezar melanjutkan bisa saja ke depannya akan menjadi suatu kebijakan untuk pemberian kompensasi baru yang diberikan Pemko.
Tezar pun lantas mencontohkan, misalnya dari seluruh warga penghuni Pasar Batuah, ada 10 anak yang masih sekolah di sekitar Pasar Batuah.
Pada saat mereka menyetujui dan dipindahkan ke rusunawa, otomatis jarak sekolahnya pun menjadi jauh.
“Hal itulah yang jadi pertimbangan tambahan untuk mengeluarkan kebijakan baru, dan harus dipikirkan bersama. Bisa saja opsinya, dialihkan ke sekolah lain yang nantinya difasilitasi oleh disdik,” ucapnya.
“Intinya kami akan berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat,” janji Tezar.
Di sisi lain, dalam mediasi itu pula, Tezar menyampaikan bahwa kompensasi berupa 75 unit rusunawa yang selama ini disampaikan, memang memandang skala prioritas tertentu.
Misalnya, seperti lansia diatas 60 tahun dan sudah memiliki anggota keluarga, serta benar-benar tidak memiliki rumah pengganti.
“Data yang kami miliki ada 191 kepala keluarga. Sehingga masih ada beberapa KK yang terpaksa tidak terakomodir dalam kompensasi yang ditawarkan,” ucapnya.
Kendati demikian, bukan berarti tak ada solusi lai. Sebagai pengganti, sisa kepala keluarga yang tidak terakomodir itu, diberikan toko atau kios di pasar milik Pemko Banjarmasin untuk digunakan sebagai tempat usaha.
Baca Juga :
KOMNAS HAM RI Janjikan Mediasi Pedagang Pasar Batuah di Awal Juni
“Lokasinya bukan di Pasar Batuah, tapi di Pasar Kuripan, Pasar Gadang, Pasar Pandu, Pasar Teluk Dalam, dan Pasar Telawang. Kompensasi itu khusus untuk penghuni,” jelasnya.
“Adapun rusunawa dan kios yang diberikan kepada penghuni itu dibebaskan biaya retribusi dan biaya sewa selama satu tahun,” ujarnya.
Tidak hanya sampai di situ, Tezar menjelaskan bahwa pemko juga terus mengembangkan penawaran tambahan kompensasi. Seperti pemberian beasiswa, dan memberi kemudahan bagi anak-anak yang masih sekolah.
Atau bisa juga dengan mengarahkan program-program Pemko Banjarmasin kepada penghuni kawasan Pasar Batuah yang direlokasi. Misalnya melalui pelatihan Wira Usaha Baru (WUB) Kain Sasirangan.
“Jadi bagi warga Batuah yang mau terjun berwirausaha, akan kami fasilitasi dan dilatih. Itu tambahan kompensasi,” janjinya.
“Kompensasi yang diberikan bukan berupa uang tunai. Karena sampai saat ini kami tidak menemukan payung hukum yang memperbolehkan pemko untuk memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemko,” tegasnya.
Selanjutnya, sedangkan untuk pedagang di Pasar Batuah, Tezar menyatakan bahwa sementara ini direlokasi di kios-kios sementara yang dibangunkan tepat di samping kantor Kelurahan.
“Jika proses revitalisasi ini sudah selesai, maka mereka (pedagang) akan mendapat jatah kios ataupun lapak di bangunan pasar yang baru,” janjinya.
Proses mediasi pertama ini dihadiri oleh beberapa perwakilan warga dan LBH. Kemudian, dari sisi Pemko sendiri dihadiri oleh Sekda, Asisten II, Staf Ahli Bidang Hukum Dan Politik, Kasatpol PP, Kadisperdagin, Camat Banjarmasin Timur, Lurah Kuripan dan Kabid Aset BPK-PAD.
Sayangnya, saat upaya meminta tanggapan dari pihak warga maupun LBH terkait hasil mediasi hari ini, awak media belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan. (SU)