SuarIndonesia – Penunjukan pejabat yang bakal menduduki posisi Penjabat Kepala Daerah selama masa pengambilan cuti untuk mencalonkan diri sebagai kandidat di Pemilu Serentah Tahun 2024 nanti menjadi sorotan DPR-RI.
Anggota Komisi II DPR-RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hal tersebut lantaran pihaknya mempertanyakan mekanisme penunjukan pejabat yang menggantikan posisi Kepala Daerah yang cuti nanti.
“Kami tentu akan meminta keterangan dari Mendagri perihal bagaimana mekanisme penunjukkan para penjabat ini,” ucapnya pasa awak media melalui pesan singkat, Kamis (12/05/2022) sore.
Tidak hanya itu, ia mengaku juga akan menanyakan bagaimana proses dan komposisi yang dilakukan Mendagri dan Presiden atas penunjukkan tersebut.
“Karena sebagai perpanjangan publik atau masyarakat di pemerintahan, saya rasa hal ini sudah berada pada tempatnya, yaitu untuk mengetahui segala proses yang ada di pemerintahan,” ujarnya.
Hal tersebut dulakukan agar ruang penunjukan penjabat ini tidak berada pada ruang kosong dan bisa diberikan alasan-alasan logis yang rasional sesuai dengan kebutuhan.
“Dan itu penting bagi kami komisi II DPR-RI,” tegas pria kelahairan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu.
Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan, tujuan dilakukannya hal tersebut tidak lain adalah agar publik tidak berspekulasi dengan hal-hal yang tidak diperlukan tebtang penunjukan ini.
Kendati demikian, ia mengakui, bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan yuridis yang dimiliki Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur, dan kewenangan Mendagri dalam menunjuk dan mengangkat penjabat Bupati dan Walikota.
Namun, sekali lagi Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah.
“Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berstatus ASN,” tukasnya.
Karena itulah, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan kritik, saran bahkan meminta Mendagri untuk dilakukan rotasi atau pergantian, jika dalam pelaksanaannya para Penjabat Bupati dan Wali Kota yang ada tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar.
“Baik sebagai penjabat kepala daerah maupun sebagai pejabat definitif sebagaimana jabatan yang masih diemban pada sisi yang lain,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, komposisi jabatan yang mereka duduki tersebut harus bisa dijalani dengan imbang agar kedua jabatan yang mereka emban bisa dengan baik terlaksana.
“Ini juga menjadi konsentrasi kami semua,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Daerah atau Petahana yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 14 Februari 2024 mendatang harus mengajukan cuti.
Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, kepala daerah yang ingin maju Pilkada wajib mengambil cuti. Kemudian cuti tersebut mulai pada saat masa kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU nantinya.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pejabat kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak tersebut harus sudah mengambil cuti di tahun 2023.
Surat cuti ini harus diterbitkan minimal sebelum masa kampanye. Hal ini sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. (SU)
315 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini