SuarIndonesia – Dari 4.000 perusahaan di Kalsel yang terdaftar 52 di antaranya mengambil kebijakan merumahkan karyawan.
Sebanyak 2.829 pekerja formal di Kalsel dirumahkan hingga Juni 2020. 2.829 pekerja tersebut di luar pekerja informal yang tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan.
34 perusahaan lainnya mengambil kebijakan pemberhentian kerja atau PHK kepada karyawan. Tercatat hingga Juni yang di PHK 624 karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah, menjelaskan jumlah pekerja di luar pekerja formal seperti pekerja sistem outsourcing yang di PHK lebih banyak lagi.
“Pekerja informal seperti buruh harian lepas (BHL) yang terdata sebanyak 3.455, pekerja outsourcing tidak terdata karena tidak ada persatuannya. Jika digabung dengan pekerja outsourcing jumlahnya 10 ribuan,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















