RESTU Menaker Dikhawatirkan Buruh Pengusaha Nakal Aji Mumpung Tunda THR

- Penulis

Selasa, 28 April 2020 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja menilai pengusaha nakal bisa aji mumpung menunda THR karena restu yang diberikan Menaker Ida Fauziyah. Ilustrasi buruh. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

SuarIndonesia – Serikat Pekerja menilai restu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terhadap pengusaha untuk menunda atau mencicil THR kepada pekerja mereka akan dimanfaatkan oleh pengusaha nakal. Walaupun Menaker mensyaratkan, khusus perusahaan yang arus kasnya tertekan.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengaku menyesalkan pernyataan Menaker. Terlebih dengan posisinya tersebut, ia berharap Menaker dapat melindungi hak pekerja. Bukan pengusaha.

“Seharusnya Menaker memiliki sikap hati-hati, tidak mudah memberikan statement yang justru jadi peluang bagi oknum pengusaha nakal,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/4) malam.

Sebelumnya, Ida merestui perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Dengan catatan, langkah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Ida menjelaskan perusahaan yang kesulitan membayarkan THR, harus mengadakan dialog dengan pekerja. Dalam dialog itu, perusahaan harus menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja.

Terkait kondisi keuangan perusahaan, toh Mirah bilang perusahaan telah mengalokasikan anggaran THR jauh-jauh hari sebelum covid-19 terjadi. Biasanya, kata dia, perusahaan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada akhir tahun.

Jadi, RKAP 2020 telah disahkan paling lambat Desember 2019. Tak hanya itu, ia meyakini banyak perusahaan memiliki dana darurat yang dapat digunakan dalam kondisi kahar (force majeure) seperti saat ini.

“Menaker seharusnya berpikir lebih panjang, karena pernyataan itu langsung disamber oleh pengusaha nakal, bahkan yang tidak nakal juga bisa aji mumpung, orang sudah dapat lampu hijau,” jelasnya.

Menurutnya, banyak perusahaan nakal aji mumpung memanfaatkan situasi ini untuk mencurangi karyawan. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemotongan gaji, hingga penundaan pembayaran THR. Meskipun, sebetulnya kondisi perusahaan tidak terpuruk.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Ia mengaku telah menerima laporan dari anggota kurang lebih lima perusahaan yang menyatakan menunda pembayaran THR. Mayoritas perusahaan bergerak di sektor manufaktur produk penunjang otomotif di kawasan Jabodetabek.

“Padahal, WFH banyak yang baru diliburkan 14 hari yang lalu, artinya mereka itu masih bisa produksi,” terang Ida.

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penundaan pembayaran THR harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat itu meliputi penyampaian laporan keuangan dalam dua tahun terakhir kepada pemerintah serta diperiksa oleh akuntan publik. Tujuannya, guna mengetahui kondisi sesungguhnya keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan harus berunding dengan serikat pekerja masing-masing sebelum memutuskan menunda THR.

“Barulah dapat diketahui perusahaan merugi atau tidak, masih ada cadangan kas atau tidak. Itu baru adil, bukan seenaknya saja mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR,” paparnya.

Sepakat dengan Mirah, ia meminta Menaker tidak mengabaikan hak buruh baik upah maupun THR. Menurutnya, THR tetap harus disampaikan untuk memenuhi kebutuhan buruh selama pandemi.

“THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi virus corona tetap terjaga,” tandasnya.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat
PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca