Suarindonesia – Yusran alias Samson (31), salah satu residivis kasus pembunuhan, ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kali ini bersama temannya, M Danil Saputra alias Danil (28) dalam kasus narkoba.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim, Ipda Rifandy Puryanangkara Putra, Rabu (28/11), membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Dari keterangan, keduanya ketika itu hendak menggunakan narkoba di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, Selasa (20/11) lalu.
Kedua diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 16 Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku Samson ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,19 gram dan uang diduga hasil penjualan narkoba, Rp2.150.000.
Kemudian, pipet masih ada sisa sabu dengan disertai peralatan untuk menyabu.
Dikakatan kapolsek, terungkapnya mereka berdua saat itu anggota patroli dipimpin, Ipda Rifandy Puryanangkara Putra, melihat seorang perempuan lari ke rumah.
“Anggota langsung mengejar, ternyata di dalam rumah tersebut itulah kedua pelaku sedang pesta narkoba,’’ ujar kapolsek. (DO)