SuarIndonesia – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan pemasangan rambu rambu di perlintasan Flayover jalan A. Yani Km. 3.5 Banjarmasin.
Pemasangan bekerjasam dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
“Semua guna terciptanya ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Kami bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan pemasangan yang dikhususkan untuk pengendara roda dua menggunakan lajur kiri,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya melalui Kasubnit 1 Dikyasa Polresta Banjarmasin Aipda Budiono, SH, MH, kepada wartawan , Rabu (29/7/2020).
Dipasang rambu rambu tersebut katanya, sudah dilakukan sejak Senin (27/7/2020) lalu, sesuai diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 108 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dikatakan, pemasangan rambu-rambu di kawasan jalan A Yani yang merupakan jalan nasional, ini seharusnya dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan.
“Apa kita lakukan sejalan dengan diharapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M dalam upaya menciptakan kepatuhan dan kedisiplinan para pengguna jalan terutama pengendara roda dua,” tambah AKP Gustaf Adolf Iviamuaya.
Adanya rambu-rambu tersebut di harapkan pengendara roda dua bila melintasi jalan layang Non Tol atau Flayover berada di lajur sebelah kiri. (YI)