SuarIndonesia – Penerapan pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dijalankan salah satu sekolah di Kota Banjarmasin terpaksa dihentikan lantaran adanya guru yang terpapar Covid-19.
Sekolah yang dimaksud adalah SMP Negeri 33 Banjarmasin.
Kabar adanya salah seorang guru yang terpapar Covid-19 diakui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Sahnan.
Ketika dikonfirmasi, Sahnan membenarkan bahwa salah seorang guru di sekolah yang berlokasi di Jalan Komplek Permata Surya, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, tersebut memang benar terpapar Covid-19.
“Benar dari hasil PCR, salah satu guru di SMPN 33 terpapar Covid-19. Tapi guru itu terpaparnya bukan di sekolah. Melainkan setelah pulang dari luar daerah,” ucapnya, belum lama ini.
Sahnan menjelaskan bahwa hasil PCR tersebut baru saja diketahui, Namun pada saat hari pertama PTM, guru tersebut sempat datang ke sekolah untuk memantau kegiatan PTM.
“Ada, tapi tidak berinteraksi. Guru itu hanya memantau dari jauh,” terangnya.
Sahnan mengungkapkan, guru yang terpapar tersebut merupakan pasien Covid-19 tanpa gejala, karena hingga sampai saat ini kondisi dari guru tersebut baik-baik saja dan dalam keadaan sehat.
“Kata suaminya yang merupakan guru olahraga di SMPN 1, istrinya dalam kondisi sehat-sehat saja tanpa ada gejala apa pun,” ungkapnya.
Selain itu, diketahui guru yang terpapar Covid-19 ini rupanya tidak mengikuti atau menerima vaksinasi lantaran memiliki komorbid atau penyakit penyerta yang menghalangi untuk menerima vaksin.
“Guru itu tidak bervaksin karena memiliki riwayat penyakit diabetes,” imbuhnya.
Untuk itu, guna mengantisipasi adanya kasus penularan baru di SMPN 33 Banjarmasin, pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktifitas PTM di sekolah tersebut.
“SMPN 33 kita daringkan dulu. Tapi belum tau sampai kapan, biasanya kita melihat dua sampai tiga hari terlebih dahulu,” ucapnya.
Lantas sampai kapankah penundaan PTM tersebut dihentikan?
“Terkait sampai kapan dihentikannya, kita melihat perkembangan dulu. Kalau dalam waktu tersebut tidak ada kasus lain, maka PTM kembali kita berlakukan disana,” pungkasnya. (SU)