Suarindonesia –Program Gerakan Revolusi Hijau Kalimantan Selatan dibuat berdasarkan untuk mengatasi permasalahan krusial.
“Ini mengenai kuantitas dan kualitas tutupan lahan dalam pembangunan kehutanan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL) Dishut Kalsel Alip Winarto.
Ini disampikan lagi ketika , seluruh staf Dishut Prov Kalsel dan Polisi Kehutanan berkumpul di Halaman Terbuka Kantor Dishut Kalsel melaksanakan kegiatan rutin Apel. Senin, (16/1/2023).
Apel dihadiri Kadishut Prov Kalsel Hj. Fathimatuzzahra bersama para Esselon 3 dan 4 serta seluruh Staf Dishut Prov Kalsel.
Apel diisi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta dan lagu Mars Bergerak lalu dilanjutkan pembacaan Pancasila, Undangan Undang Dasar 1945 dan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia serta pembacaan Visi Misi Provinsi Kalimantan Selatan.
“Menanggapi permasalahan itu Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan yang terakomodir di dalam Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, Revolusi Hijau adalah sebuah gerakan yang ingin merubah Mindset/pemikiran masyarakat untuk peduli terhadap kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Melalui kegiatan penanaman secara cepat dan tepat dan dengan pendekatan menyeluruh serta melibatkan seluruh pihak yang terkait, dalam rangka meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Alip Winarto juga menambahkan bahwa Gerakan Revolusi Hijau yang melibatkan multi pihak dalam penyelenggaraannya tersebut juga identik dengan istilah good governance.
“Istilah good governance untuk Dinas Kehutanan sendiri, artinya bahwa dalam menyukseskan Gerakan Revolusi Hijau tidak bisa semata-mata menjadi tugas dari bidang PDASRHL saja.
Melainkan juga menjadi tugas semua bidang yang ada di Dinas Kehutanan yang diantaranya bidang Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluh Dan Perhutanan Sosial (PMPPS).
Bidang Perlindungan Dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE), Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (PPH), hingga Unit pelaksana Tingkat Daerah (UPTD ) di lingkup Dishut Kalsel.
“Juga mempunyai tanggung jawab dalam mendukung dan menyukseskan Program Gerakan Revolusi Hijau ini,” kata Alip Winarto.(adv/RW)
343 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini