SuarIndonesia – Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona pandapatan asli daerah (PAD) Kalsel, sehingga masih perlu digenjot kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa berjalan lancar,” kata anggota DPRD Kalsel, H Suripno Sumas saat sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Banjarmasin, Minggu (11/4/2021).
Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memilih melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011, agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Sosialisasi ini diharapkan bisa memotivasi para wajib pajak ini untuk memenuhi kewajibannya,” tambah Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.
Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan petunjuk kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka atau tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat/Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) setempat.
Sementara itu, Kepala UPPD/Samsat Banjarmasin I, Hj Anni Hanisyah mengingatkan, bahwa kepatuhan membayar pajak (termasuk PKB) pada dasarnya merupakan harapan atau dambaan bersama.
“Karena, pajak merupakan sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan. Dengan kepatuhan membayar pajak berarti turut berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Hj Anni selaku narasumber.
Diungkapkan, pajak kendaraan bermotor seperti melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya sudah diupayakan kemudahan-kemudahan dalam pembayaran.
Sebagai contoh selama ini, untuk pengurusan perpanjangan STNK bisa atau cukup melalui mobil Samsat Keliling, serta “outlet-outlet” terdekat sesuai wilayah/tempat tinggal wajib pajak.
“Kami juga akan berusaha ‘jemput bola’ dalam hal PKB, sehingga para wajib pajak mudah dan nyaman, sehingga PAD meningkat karena kepatuhan membayar PKB,” tambah Anni. (SU)