PRIMADONA PAD Kalsel, Masih Pajak Kendaraan Bermotor

- Penulis

Minggu, 11 April 2021 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saat sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Banjarmasin

saat sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Banjarmasin

SuarIndonesia Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona pandapatan asli daerah (PAD) Kalsel, sehingga masih perlu digenjot kesadaran masyarakat membayar pajak.

“Diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa berjalan lancar,” kata anggota DPRD Kalsel, H Suripno Sumas saat sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Banjarmasin, Minggu (11/4/2021).

Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memilih melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011, agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa memotivasi para wajib pajak ini untuk memenuhi kewajibannya,” tambah Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.

Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan petunjuk kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka atau tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat/Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) setempat.

Baca Juga :   BERLANJUT Kapolda Kalsel Membantu Masyarakat Miskin Ekstrem

Sementara itu, Kepala UPPD/Samsat Banjarmasin I, Hj Anni Hanisyah mengingatkan, bahwa kepatuhan membayar pajak (termasuk PKB) pada dasarnya merupakan harapan atau dambaan bersama.

“Karena, pajak merupakan sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan. Dengan kepatuhan membayar pajak berarti turut berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Hj Anni selaku narasumber.

Diungkapkan, pajak kendaraan bermotor seperti melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya sudah diupayakan kemudahan-kemudahan dalam pembayaran.

Sebagai contoh selama ini, untuk pengurusan perpanjangan STNK bisa atau cukup melalui mobil Samsat Keliling, serta “outlet-outlet” terdekat sesuai wilayah/tempat tinggal wajib pajak.

“Kami juga akan berusaha ‘jemput bola’ dalam hal PKB, sehingga para wajib pajak mudah dan nyaman, sehingga PAD meningkat karena kepatuhan membayar PKB,” tambah Anni. (SU)

Berita Terkait

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 00:41 WITA

KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Kamis, 25 April 2024 - 19:47 WITA

KADINKES, Hj. Raudatul Jannah Dorong Penguatan Pokjanal Posyandu di Kalsel

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Rabu, 24 April 2024 - 22:04 WITA

HADIRI Halal Bihal, Zaitun Syahrita dapat Hadiah Umrah dari Acil Odah

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WITA

RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Rabu, 24 April 2024 - 18:20 WITA

SERDIK Sespimti Polri Dikreg ke-33 TA. 2024 dan Alumni Akpol 1999 Gelar Bansos

Rabu, 24 April 2024 - 18:15 WITA

PERCEPATAN Pembenahan Kawasan Kumuh di Kalsel, Komisi III DPRD Kalsel Bertandang ke DKI

Berita Terbaru

Advertorial

KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:41 WITA

MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:39 WITA

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan mata luka sebanyak 38 tusukan (SuarIndonesia/YI)

Headline

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca