SuarIndonesia – Sejak ditetapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9 Februari yang lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menginstruksikan agar setiap kelurahan memiliki posko PPKM.
Instruksi tersebut bertujuan untuk menghidupkan satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan hingga ke tingkat RT untuk menekan angka penularan virus yang menginfeksi jaringan pernafasan manusia tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media, Selasa (16/02) siang, posko PPKM Mikro yang dimaksud itu masih sangat sedikit yang ditemukan.
Misalnya di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah yang wilayah itu sendiri berstatus zona kuning penularan Covid-19 dengan angka tertinggi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pemurus Dalam, Bripka Rahmadi menjelaskan, pelaksanaan PPKM berskala mikro di wilayahnya sudah diterapkan hingga ke tingkat RT.
Meskipun dari 50 RT yang ada, baru terdapat tiga titik posko PPKM berskala mikro yang berdiri. Itu pun dengan sumber dana dibantu dukungan swadaya masyarakat.
“Posko induknya ada di kantor Kelurahan. Sisanya ada di jalan Nakula, RT. 26 dan di pos BPK Ramin RT. 14,” ungkapnya saat dibincangi awak media.
Adapun kegiatan yang dilakukan, adalah mensosialisasikan lagi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 dan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga.
Bahkan, ia menambahkan, bagi warga yang datang dari luar daerah atau bukan penduduk setempat yang datang ke daerah itu, maka diwajibkan lapor dengan RT setempat.
“Kita perketat di tingkat RT. Jika kondisinya kurang sehat maka ditindaklanjuti oleh puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan. Kita juga akan upayakan lagi menambah posko-posko di RT lain, utamanya yang zona kuning,” pungkasnya.
Senada dengan pernyataan di atas, Ketua Dewan Kelurahan Pemurus Dalam, Shafwani membeberkan, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk menekan angka penularan Covid-19.
Salah satunya tingkat mobilitas warga yang cukup tinggi, khususnya di kawasan Banjar Indah dan Perumnas. Hal itu mengakibatkan pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan.
“Karena itu edukasi harus kita gencarkan lagi. Lagi pula dari laporan petugas puskesmas, ada juga orang yang positif itu bukan sudah tidak tinggal di sini lagi. Namun KTP nya masih Pemurus Dalam,” tuntasnya.
Kondisi serupa juga ditemui di Kelurahan Teluk Dalam. Di mana dari 68 RT yang ada, baru terdapat tiga RT yang berdiri posko PPKM berskala mikro. Jumlah itu jelas sangat minim, jika dibandingkan dengan luas wilayah.
“Yang ada baru di RT. 38, RT. 47, RT. 49 gabung dengan RT. 46 dan 48,” ucap Johansyah, Lurah Teluk Dalam.
Ia mengungkapkan, alasan masih minimnya jumlah posko yang beridiri. Itu dikarenakan ada banyak Ketua RT yang masuk masa transisi, atau pergantian.
Selain itu, minimnya dana yang tersedia, hingga membuat posko-posko ini didirikan dengan sumber daya masyarakat. Baik itu untuk penyediaan sarana tempat cuci tangan.
“Dana dari Pemko belum ada disalurkan. Kami juga sempat ingin ada insentif untuk warga yang menjaga, cuman anggarannya tidak mencukupi dan sulit pertanggungjawabannya,” keluhnya.
Padahal lanjut Johan, banyaknya jalan pintas yang hampir terdapat sebagian RT membuat penjagaan harus dilakukan secara ketat.
“Banyak jalan tembus. Jadi sulit untuk membatasi pergerakan warga dari luar. Kalau jalannya ditutup, takutnya tetangga justru marah,” tandasnya.(SU)