SuarIndonesia – Kepolsian dari Banjarmasin Barat, gerebek rumah “kodok” (biasa disebut pengedar sebagai pesuruh) Narkoba.
Tersangka Aruddin alias Atung (51), dan ditangkap karena sering melakukan peredaran narkoba.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (20/7/2022), membenarkan telah mengamankan barang bukti dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009Â tentang Narkotika.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Jalan Antasan Raden Gang Rukun RT 23 Banjarmasin Barat, dan anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sab berat 0,56 gram, satu pak plastik klip, satu buah timbangan digital dan lainnya.
Barang bukti ditemukan diidalam domet tersebut, dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsekta. (DO)
378 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini