Polda Kalteng Tangkap Kurir Sabu 7,169 Kilo

- Penulis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Jajaran kepolisian Polda Kalteng dan Polres Lamandau berhasil menangkap PR (27) yang membawa 7,169 kg narkoba jenis sabu di Lamandau, Kalteng.

Berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, ternyata yang bersangkutan sudah dua kali jadi kurir sabu dalam jumlah besar tersebut setelah ditangkap karena gagal menyelundupkan sebanyak 7,169 kg sabu dari Lamandau menuju Kalimantan Selatan. Pelaku akan memasarkan barang haram tersebut di Kalsel.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus Suprianto menyebutkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Kalsel.

“Mereka mainnya melihat kondisi, jika pengiriman lewat udara sudah tercium maka pengiriman dialihkan lewat darat, jika dulunya dikirim lewat Kaltim ketangkap, saat ini pengiriman dialihkan lewat Kalbar hingga Kalteng tujuan Kalsel,” ujarnya, Selasa (9/10/2018).

Namun, Ia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memantau pengiriman satu kali sebelumnya yang dikirim dari Malaysia masuk Kalbar, masuk Kalteng hingga diedarkan di Kalsel dengan jumlah cukup besar.

Baca Juga :   KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

“Pengiriman lima kilogram sabu sebelumnya sempat diedarkan di Kalsel, itu atas pengakuan pelaku. Namun untuk pengiriman selanjutnya 7 kilogram bulan ini gagal, karena keburu kami tangkap,” ujarnya.

Agustinus mengatakan, untuk mengungkap pengiriman tujuh kilogram lebih sabu yang berhasil diamankan, tersebut, pihaknya sempat melakukan pengintaian selama satu bulan sebelum pelaku ditangkap. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan
GIM DARING bukan Pemicu Utama Radikalisasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca