SuarIndonesia – Para petinggi di FH ULM (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat) Banjarmasin, Kalsel ambil sikap atas perkara pemerkosa terhadap seorang mahasiswi, yang kini telah diputus hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, 2 tahun 6 bulan.
Mereka membentuk Tim Advokasi korban D. Tampak pada Senin (24/1/2022) rombongan diantaranya Wakil Rektor ULM Banjarmasin Prof M Fauzi, Dekan FH ULM Prof Abdul Halim Barkatullah, Wakil Dekan 3 Dr Erlina, dan beberapa pejabat lain FH Achmad Ratomi mendatangi Kantor Kejati Kalsel, Polresta Banjarmasin, lalu Propam Polda Kalsel.
“Hari ini kami datang untuk berkomunikasi dengan pihak Kejati, terkait kasus yang dialami mahasiswi kami,” ungkap Fauzi, usai bertemu dengan pejabat di Kejati.
Pria murah senyum ini mengaku baru mengetahui peristiwa menimpa mahasiswinya sekitar pukul sembilan malam, dan disitu mengetahui setelah dihubungi Dekan Fakultas Hukum.
“Saya benar tidak tahu, dan sejauh ini bukan membiarkan karena tidak tahu sama sekali. Mungkin seperti dijelaskan Kejaksaan, kasus ini sangat spesifik dan kasus ini pelanggaran asusila sehingga tidak terbuka,” ujarnya.
Lantas kedatangan rombongan dalam rangka apa. Sedangkan kasus tersebut sudah bergulir tuntas di Pengadilan Banjarmasin, Hakim PN pada 13 Januari 2022 tadi telah memukulkan palu putusan kepada terpidana oknum polisi BT itu dengan petukan palu selama 2 tahun 6 bulan.
“Tuntutan JPU 3,6 tahun dan putusan hukum 2,6 bulan dan kasus ini memang sudah ikhrah.
Tetapi kedatangan kita kesini lebih fokus dengan nasib korban ke depan.
Kenapa korban dalam posisi menyusun skripsi, jadi kita mendampingi agar yang bersangkutan jangan sampai droop out, terus kembali menyelesaikan kuliah dan kita dibantu dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,” ucapnya.
“Kami juga berharap ini merupakan kejadian terakhir menimpa mahasiswa kita,” sambungnya.
Sementara itu pihak kejati belum bisa memberikan keterangan terkait kedatangan rombongan tersebut.
“Kami minta waktu, kami laporkan dulu kepimpinan, bukan berarti kami tidak mau memberikan, tunggu dua jam lagi,” ucap Romadu Novelino Kasi Penkum Kejati Kalsel saat itu.
Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo M, usai pengamanan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengatakan bahwa bukan kewenangan pihaknya lagi terkait kasus yang menjerat Bayu Tantomo. “Kasusnya ditangani Polda Kalesel, tanyakan saja kesana,” imbuhnya. (ZI)