SuarIndonesia – Pesta alkohol murni berakhir pembunuhan. Pelaku M Napis (19), nekad melakukan penganiayaan hingga korban tewas, dan ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di rumahnya, pada Rabu (14/2/2024) malam.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Sungai Jingah RT. 02 RW. 01 Banjarmasin, melakukan penganiayaan terhadap korban Edy Saputra (38), warga Jalan Hiu Putih III RT 01/10 Bukit Tunggal Jekan Raya Kota Palangka Raya Kalimantam Tengah (Kalteng).
Korban mengalami luka akibat senjata tajam, pada bagian perut dan punggung.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa, saat dikonfirmasi Kamis (15/2/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Disebut peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/2/2024) dinihari di Jalan Sungai Jingah RT. 02 RW. 02 Banjarmasin Utara.
Saat itu tersangka dengan teman-temannya termasuk korban diduga sedang mengkunsumsi alkohol 90%, sambil ngobrol tersangka dengan korban sedikit panas dan menyinggung persaan korban.
Kemudian korban ijin pulang untuk meletakkan handphone miliknya di rumah lalu dijawab korban “oke jadi asah parang landap-landap sana”.
Mendengar perkataan tersebut tersangka malah tambah panas dan mengambil sebilah tombak dari rumah tersangka.
Tersangka menusukkan tombak ke perut korban sehingga korban terjatuh, lalu tersangka kembali menusukkan lagi ke punggung korban mengakibatkan banyak mengeluarkan darah.
Usai melakukan, tersangka menjauh ke arah sungai dan melempar tombak milik korbam tersebut ke sungai. Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke Mapolsekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















