Suarindonesia – Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan pihak Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (10/4) siang sekitar agak berbeda dari biasanya.
Dimana, pemunahan barang bukti narkoba dan obat terlarang atau daftar G menggunakan alat Incinerator milik Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.
Dan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat Daftar G dengan alat Incinerator dilaksanakan di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.
“Penggunaan alat Incinerator untuk memusnahkan narkoba jenis ekstasi dan obat daftar G pertama kali di Kalimantan Selatan,”jelas Kasat Res Narkoba Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada awak media.
Di katakan Herry, penggunaan alat Incinerator ini untuk menghindari penggunaan sisa barang bukti yang di musnahkan.
“”Karena beberapa waktu yang lalu ketika pemusnahan barang bukti di TPA Basirih tidak terbakar habis,” katanya.
Akibat tidak terbakar habis, ada sebagain masyarakat yang mengambil dan menggunakan kembali.
“Kita mendapatkan laporan masyarakat terkait hal itu, makanya kembali musnahkan barang bukti menggunakan alat Incinerator,” ucapnya
Adapun barang bukti narkoba dan daftar G diantaranya shabu seberat 755, 78 gram, ekstasi sebanyak 352 butir, obat dektro sebanyak 3.600.000 butir dan Carnophen sebanyak 1.500.000 butir.(YI)