Pertama di Kalsel Ribuan Obat Terlarang dan 352 Ekstasi Dimusnahkan dengan Alat Incinerator Milik RS Ansari Saleh, Inilah Alasannya

- Penulis

Rabu, 10 April 2019 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan pihak Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (10/4) siang sekitar agak berbeda dari biasanya.

Dimana, pemunahan barang bukti narkoba dan obat terlarang atau daftar G menggunakan alat Incinerator milik Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.

Dan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat Daftar G dengan alat Incinerator dilaksanakan di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.

“Penggunaan alat Incinerator untuk memusnahkan narkoba jenis ekstasi dan obat daftar G pertama kali di Kalimantan Selatan,”jelas Kasat Res Narkoba Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada awak media.

Di katakan Herry, penggunaan alat Incinerator ini untuk menghindari penggunaan sisa barang bukti yang di musnahkan.

Baca Juga :   POLISI Bersihkan Mesjid Sultan Surianyah

“”Karena beberapa waktu yang lalu ketika pemusnahan barang bukti di TPA Basirih tidak terbakar habis,” katanya.

Akibat tidak terbakar habis, ada sebagain masyarakat yang mengambil dan menggunakan kembali.

“Kita mendapatkan laporan masyarakat terkait hal itu, makanya kembali musnahkan barang bukti menggunakan alat Incinerator,” ucapnya

Adapun barang bukti narkoba dan daftar G diantaranya shabu seberat 755, 78 gram, ekstasi sebanyak 352 butir, obat dektro sebanyak 3.600.000 butir dan Carnophen sebanyak 1.500.000 butir.(YI)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca