SuarIndonesia.com– Pada awal gegara ada masalah di kampus pada salah satu universitas berada di wilayah Banjarmasin Utara, lantas mengamuk di tempat kost hingga menganiaya dua orang.
Bahkan juga sebelumnya melakukan perusakan di tempat itu, akhirnya tersangka Rahmat Diwilai alias Rahmat (19) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, pada Selasa (16/5/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Jum’at (18/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Dan dikenakan pasal 351 ayat (1) dan pasal 406 KUHP.
Tersangka diketahui warga Jalan Madarammang RT. 07 RW. 03 Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau laut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Ia, melakukan penganiayaan terhadap dua korban yaitu Abdul Rahman (25), Gunawan (20).
Dimana peristiwa terjadi sekitar di Jalan Sipang Gusti Raya RT. 33 RW. 02, yakni pada sebuah rumah kost dihuni kedua korban.
Akibat amukan tersangka, membuat korban Gunawan mengalamai luka robek pada bibir hingga dilakukan operasi medis di Klinik Bedah Plastik dengan 18 jahitan.
Ini akibat pukulan balok kayu ulin, yang dilayangkan tersangka.
Sedangkan korban Rahman mengalami luka robek pada telinga, dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin. (DO)
694 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini